Begal Yang Tewaskan Shanda Ditembak Polisi, Peringatan Bagi Penjahat Jalanan Lainnya
Aminatus ditembak mati polisi. Ia orang pertama yang ditangkap pada Selasa (4/9) sekitar Jalan Katamso. Polisi menemukan ponsel milik korban.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-- Instruksi Kapolrestabes Bandung untuk menembak ditempat para penjahat jalanan yang melawan aparat keamanan saat bertugas tak main-main.
Ini jadi peringatan bagi penjahat jalanan agar menghentikan aksi mereka membuat keresahan warga di Bandung dan sekitarnya.
Seorang pelaku begal di Kota Bandung akhirnya tewas, setelah berusaha melarikan diri usai menunjukkan rumah temannya sesama pelaku begal.
Pembegal di Jalan Cikapayang pada Kamis (30/9) dini hari menewaskan Shanda Puti Denata pada Jumat (31/9) dini hari terungkap.
Baca: Sangat Meresahkan, Kapolrestabes Bandung: Tembak di Tempat Pelaku Begal
Pelakunya bernama Aminatus Solihin asal Kota Bandung dan Yonas Aditya asal Kabupaten Bandung.
"Pelaku terungkap berdasarkan sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kami mengidentifikasi wajah dari satu rekaman CCTV dengan CCTV lainnya. Sehingga, teridentifikasi wajah serta sepeda motor yang digunakan," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di RS Sartika Asih, Rabu (5/9/2018).
Aminatus ditembak mati polisi. Ia orang pertama yang ditangkap pada Selasa (4/9) sekitar Jalan Katamso. Polisi menemukan ponsel milik korban.
Rabu (5/9) dini hari, polisi membawa Aminatus untuk menunjukkan rumah Yonas di Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.
"Saat menunjukkan rumah pelaku, Aminatus mengecoh petugas, melarikan diri kemudian terpaksa diberi tindakan tegas (ditembak) mati," ujar Kapolda.
Aminatus berperan sebagai eksekutor sedangkan Yonas mengendarai sepedamotor. Kejadian sekitar pukul 03.40.
"Si eksekutor ini menarik tas milik korban hingga jatuh dari motor dan kepalanya membentur jalan," ujar dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti ponsel sebanyak 4 unit beragam merek. Kemudian kamera DSLR, tas berisi perlengkapan wanita, dua STNK, enam SIM card serta satu sepeda motor dengan nomor polisi D 5699 KP yang digunakan pelaku dalam beraksi.
"Pelaku (yang masih hidup) dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya. Kasus ditangani Unit 2 Subdit 3 Jatantras Ditreskrimum Polda Jabar.