PAW 41 Anggota DPRD Kota Malang Secepatnya, Pelantikan Bupati Tulungagung Tak Bisa di Rutan
Yaitu pelantikan Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Juni 2018.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo bersama para petinggi partai politik dan KPU telah menyepakati akan melantik anggota DPRD Kota Malang yang mendapat Penggantian Antar Waktu (PAW) pada hari Senin (10/9/2018).
Hal tersebut diputuskan setelah mereka menggelar rapat di Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Rabu (5/9/2018).
Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo memuji para pimpinan partai dan KPU yang sanggup membuat kesepakatan secepat mungkin untuk melakukan PAW demi berjalannya pemerintahan di Kota Malang.
Namun begitu, Pakde Karwo mengungkapkan bahwa tugas lain sudah menanti.
Yaitu pelantikan Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Juni 2018.
Syahri diduga menerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
"Tulungagung ini kalau dilantik kan undang-undangnya harus dilantik di Ibukota provinsi oleh Gubernur tidak seperti Sulut, dilantik di Rutan, itu tidak boleh," kata Pakde Karwo, Rabu (5/9/2018).
Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilantik oleh gubernur, dan jika berhalangan digantikan oleh wakil gubernur, tapi jika keduanya berhalangan maka digantikan oleh menteri.
Sedangkan untuk tempatnya, pelantikan dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan, dan dihadiri oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Sedangkan untuk status tersangka dari Syahri Mulyo sendiri memang tidak membatalkan pelantikannya, karena kepala daerah yang menyandang status tersangka suatu kasus tetapi perolehan suaranya tertinggi dalam pilkada tetap dilantik sepanjang kasusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Ini masih kita bahas juga, apa yang harus kita lakukan, apa boleh melantik wakil saja, karena kalau menurut UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara itu tidak boleh, karena yang diberikan untuk memerintah dan mengatur keuangan itu Bupati bukan wakil bupati," kata Pakde Karwo. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bupati Tulungagung Terpilih Ditahan KPK, Pelantikan Tak Mungkin Digelar di Rutan