Tersangka Kasus Korupsi Dana Kementerian Koperasi Senilai Rp 1,4 Miliar Segera Disidang
Berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan LPDB - KUMKM) Kementerian Koperasi, Rudianto dilimpahkan ke Pengadilan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB - KUMKM) Kementerian Koperasi, Rudianto dilimpahkan ke Pengadilan.
Pelimpahan berkas tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Kamis (6/9/2018).
"Tadi tim kami telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Makassar," kata Kepala Cabang Kejari Makassar, Andi Irfan.
Menurut Andi Irfan, pihaknya saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana terdawa dari Pengadilan.
Baca: Deni Gadaikan Lima Mobil Rental Rp 20 Juta Per Unit, Uangnya untuk Bayar Utang
Semua surat rencana dakwaan telah selesai disusun dan siap dibacakan di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam materi isi dakwaanya, Rudianto dikenakan pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Rudianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari.
Ia terseret dalam kasus ini berawal pada 5 Februari 2013 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari di Kota Makassar mengajukan permohonan modal kerja untuk mendapatkan
bantuan pinjaman dana bergulir atau bantuan permodalan.
Permohonan itu diajukan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi.
Baca: Mahasiswa Korban Pengeroyokan Meninggal Dunia Setelah Tak Sadarkan Diri Selama 2 Hari
Dimana Koperasi ini awalnya bernama KSU Kopermas Bilawaya lalu diubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dan menyetujui pinjaman tersebut dan telah mentransfer bantuan pinjaman dana bergulir ke rekening Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari sebesar Rp 2 miliar.
Namun bantuan pinjaman dari LPDB KUMKM yang diterima tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
Seharusnya dana itu disalurkan kepada nasabah/anggota koperasi yang terdapat di dalam daftar definitif.
Dana itu justru dipergunakan untuk pembelian aset berupa ruko oleh terdakwa, sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 1,4 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Berkas Tersangka Korupsi Dana Kementerian Rp 1,4 M Dilimpahkan ke Pengadilan