Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Pesta Rakyat Malam Hari di Musi Banyuasin Siap-siap Kena Denda Rp 50 Juta

Setelah dilakukan penandatanganan maka pihak yang berwajib akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar Perda Kabupaten Muba tentang Pesta Rakyat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gelar Pesta Rakyat Malam Hari di Musi Banyuasin Siap-siap Kena Denda Rp 50 Juta
Tribun Sumsel/Agung Dwipayana
Ilustrasi pesta rakyat. TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA 

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Bulan September ini akan menjadi awal diterapkannya Perda Nomor 20 Tahun 2018 secara bersama di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sebelumnya telah mendapatkan toleransi beberapa bulan mengenai penerapan Perda.

"Ya, Perda pesta rakyat ini akan mulai benar-benar diterapkan pada September ini," kata Kabag Hukum Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH.

"Sebagai bentuk seremonial kita akan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Muba dengan Ketua DPRD, Kejari, Polres, Kodim 0401, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, MUI Kabupaten Muba dan Tokoh Adat di Musi Banyuasin," jelasnya.

Dalam persiapan Penandatanganan Nota Kesepakatan Penegakan Perda Pesta Rakyat, pihaknya juga akan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Camat Sekayu, Polsek Sekayu, Koramil Sekayu dengan Lurah/Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemilik Musik/Organ.

Baca: Tomy Tak Menyangka Sabtu Subuh Jadi Hari Terakhir Bertemu Sang Istri

"Selain sepakat untuk mendukung dalam menegakkan Perda, para pihak yang menandatangani Nota Kesepakatan juga akan bersepakat untuk mensosialisasikan imbauan ke seluruh pemilik dan/atau penyelenggara hiburan agar tidak menyelenggarakan pesta rakyat di malam hari," ungkapnya.

Jadwal tentatif pelaksanaan kegiatan antara tanggal 12 hingga 13 September mendatang.

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan penandatanganan maka pihak yang berwajib akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar Perda Kabupaten Muba tentang Pesta Rakyat tersebut.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan 8 dan Pasal 10, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000," ujar dia.

"Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan pesta rakyat, waktu yang diperbolehkan adalah dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00,"jelasnya. (cr13)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Lakukan Pesta Rakyat Pada Malam Hari di Musi Banyuasin Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas