Rumah di Bandung Ini Dikepung Rumah Tetangga, Tak Punya Akses Jalan, Pemiliknya Bingung
Rumah milik Purwanto di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, sudah terbengkalai dan tidak dihuni sejak 2016.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Rumah milik Purwanto di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, sudah terbengkalai dan tidak dihuni sejak 2016.
Itu terhitung sejak akses jalan keluar masuk ke rumah itu ditutup oleh bangunan rumah tetangganya dari kiri, kanan, depan, dan belakang.
Sebelumnya rumah itu oleh pemiliknya sempat dijual di akun facebook, Eko Purnomo. Nama terakhir ini adalah adalah anak pemilik rumah.
Saat ditemui Tribun Jabar, Eko Purnomo mengaku sebelumnya ia sempat tinggal bersama istrinya di rumah itu pada 2008 ketika masih ada akses jalan.
Namun pada 2016 ada warga yang membeli tanah tepat di depan dan samping rumahnya.
"Di tahun yang sama, di samping rumah saya juga ada yang beli, dan kedua pemilik rumah itu berbarengan membangun rumahnya," ujar Eko Purnomo (37) saat ditemui di rumah kontrakannya di Kampung Ciporea, Kelurahaan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Senin (10/9/2018).
Eko mengaku sempat bernegosiasi dengan pemilik tanah yang di depan rumahnya untuk membeli sebagian tanahnya seharga Rp 10 juta, namun pemilik tanah tersebut tidak mau memberikan.
Pada 2017, Eko memperjuangkan tanah dan rumahnya itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, pihak BPN merespon dan mengeluarkan Surat Berita Acara Pengukuran, dan hasilnya rumah Eko harus diberi akses jalan.
Eko pun hingga sampai saat ini masih memperjuangkan yang rumahnya terkepung oleh tetangganya itu, tapi di sisi lain banyak warga yang tidak mau membeli rumahnya.
Ia berharap kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus tanah ini.