Polisi Buru Sindikat Perdagangan Orang yang Kirim Fau Jadi PSK ke Malaysia
Paspor D diurus dan diterbitkan di Karimun, Kepulauan Riau, sedangkan paspor N dikeluarkan di Medan, Sumatera Utara.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Lhokseumawe terus mengembangkan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan Aceh-Batam-Malaysia.
Polisi kini telah memastikan bahwa pembuatan paspor untuk kedua korban, yakni N (24) dan D (20) ternyata dilakukan di kantor imigrasi berbeda. Paspor D diurus dan diterbitkan di Karimun, Kepulauan Riau, sedangkan paspor N dikeluarkan di Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian kemarin menyebutkan, dengan diketahuinya tempat pasti pembuatan paspor kedua korban tersebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak imigrasi di kedua dearah tersebut.
Baca: Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Tewaskan 14 Orang
“Hasil komunikasi kami, memang benar bahwa paspor kedua korban dibuat di kedua kantor imigrasi tersebut,” kata Iptu Riski.
Dengan adanya kepastian ini maka pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi kedua kantor imigrasi tersebut untuk menyita dokumen pembuatan paspor kedua korban dan juga memintai keterangan dari petugas imigrasi setempat.
“Di samping itu, kita juga akan terus berupaya agar segera bisa menangkap para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, khususnya di Medan dan Batam,” ujarnya.
Iptu Riski Adrian menambahkan, sejauh ini belum ada korban baru yang melapor ke Polres Lhokseumawe.
Tak ada data TKW
Sementara itu, pejabat Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Lhokseumawe, Amiruddin MH menjelaskan, sejak dua tahun bidang tenaga kerja bergabung ke dinas yang dipimpinnya tersebut, tidak ada data terkait jumlah tenaga kerja wanita (TKW) asal Lhokseumawe yang bekerja ke Malaysia.
“Karena sejauh ini tidak ada rekomendasi yang harus kita keluarkan bila ada warga kita yang hendak bekerja keluar negeri,” demikian Amiruddin.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Lhokseumawe berhasil membongkar sindikat dugaan perdagangan manusia (human trafficking) jaringan Aceh-Malaysia. Satu orang tersangka kini sudah berhasil ditangkap, yakni Fau (29) wanita asal Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Modus operandi yang dimainkan sindikat ini adalah mengajak wanita Aceh untuk bekerja di Malaysia, tapi ternyata di sana dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Untuk sementara ini, yang sudah dimintai keterangan dua korban merupakan warga Lhokseumawe.
Mereka adalah N (24) dan D (20). Di samping itu, polisi juga telah berhasil mendeteksi satu korban baru lainnya. Namun, sampai saat ini belum berhasil dimintai keterangan dikarenakan sedang berada di luar daerah. (bahri)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Usut Kasus PSK, Polisi Bergerak ke Imigrasi Medan dan Karimun,