Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Ini yang Pemicu Penganiayaan Suami ke Istri hingga Tewas

Pelaku siap menjalani hukuman, terserah berapa lama bahkan siap ditembak matipun bersedia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ternyata Ini yang Pemicu Penganiayaan Suami ke Istri hingga Tewas
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi


TRIBUNNEWS.COM, KOTAMOBAGU -  HD (43), tersangka pembunuh istri, hingga Rabu (12/09/2018) masih menjalani pemeriksaan di Ruang Penyidik Sat Reskrim Polres Bolmong.

Kepada Tribunmanado.co.id, HD mengaku cemburu kepada istrinya yang beberapa kali kepergok dibonceng lelaki lain.

"Saya coba memberikan nasihat tapi istri saya tetap mengatakan tidak. Meski saya sudah sakit, istri saya tetapkan katakan tidak. Saya yang buka pintu setiap kali istri saya pulang. Ada laki-laki lain yang bonceng istri saya pulang jam 1 malam," ujar HD.

Ia mengatakan kalau dirinya memiliki sepeda motor dan sengaja membuntuti istrinya pasti akan mendapati istrinya selingkuh.

"Namun sudah tidak sampai begitu. Sudah empat kali istri saya pulang amper siang (dini hari)," ujar HD.

HD mengaku didalam sel tadi malam tertidur pulas.

Berita Rekomendasi

"Tadi malam saya tidur seperti biasa. Kalau sudah terjadi kami tidak akan ingkar. Yang sudah terjadi biarlah terjadi. Saya sudah terima semua yang terjadi," ujar dia.

Lanjut HD kejadian penganiayaan kemarin ini tiba-tiba terjadi secara spontan.

"Yang terjadi sudah terjadi. Mau menyesal sudah terjadi. Tidak boleh. Harus terima. Saya siap menjalani hukuman. Mau berapa puluh tahun, ataupun ditembak mati saya rela, karena sudah terjadi," ujar dia.

HD mengatakan dia juga tetap mengingat kebaikan istrinya dulu.

"Dulunya bagus. Saat saya pulang disambut dengan baik. Waktu saya sampaikan bahwa saya sudah sakit, Dia tidak mau lagi. Memang katanya akan diobati. Setahun belakangan ini sudah tidak bagus lagi. Bahkan ketika saya telpon dia marah. Kami menikah sudah 9 tahun," ujar HD.


Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Ronny Maridjan mengatakan tersangka melanggar Pasal 338 KUHP. "Ancaman hukumannya diatas lima tahun," ujar dia. (dik)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas