Tiga Orang ASN Manggarai Barat yang Diberhentikan Gugat Pemkab
Jumlah ASN yang diberhentikan pada tahun 2018 ini sebanyak 7 orang berkaitan dengan kasus hukum
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO –Tiga orang ASN yang diberhentikan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Gugatan berkaitan dengan kasus hukum tindak pidana dalam jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mabar, Hilarius Madin kepada POS-KUPANG.COM menyampaikan bahwa jumlah ASN yang diberhentikan pada tahun 2018 ini sebanyak 7 orang berkaitan dengan kasus hukum.
Dari jumlah tersebut, ada tiga orang yang mengajukan gugatan ke PTUN Provinsi NTT di Kupang.
“Dari tiga orang itu, dua orang mengajukan gugatan pada dua bulan lalu. Sedangkan satu orangnya baru ajukan minggu lalu. Untuk yang dua orang itu, sekarang memasuki sidang jawaban gugatan oleh tergugat dalam hal ini pemerintah yang berlangsung besok Hari Kamis, 13 September 2018.
Sidangnya berlangsung terpisah tetapi dalam hari yang sama.
"Sedangkan untuk yang satu orang itu, baru masuk sidang dismisal yang berlangsung Hari Senin minggu depan,” kata Hilarius yang ditemui di lantai dua Kantor Bupati Mabar, Rabu (12/9/2018).
Dia menambahkan, jawaban gugatan oleh Pemkab Mabar disampaikan lewat kuasa hukumnya yang terdiri dari asisten satu, Kabag Hukum dan Kasubag Bantuan Hukum.
Ketiga orang itu kata dia sudah menjalani hukuman kurang dari 2 tahun, berkaitan dengan kasus hukum tindak pidana dalam jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.