Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Orang ASN Manggarai Barat yang Diberhentikan Gugat Pemkab

Jumlah ASN yang diberhentikan pada tahun 2018 ini sebanyak 7 orang berkaitan dengan kasus hukum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Orang ASN Manggarai Barat yang Diberhentikan Gugat Pemkab
Net
Ilustrasi PNS 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus

TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO –Tiga orang ASN yang diberhentikan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Gugatan berkaitan dengan kasus hukum tindak pidana dalam jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mabar, Hilarius Madin kepada POS-KUPANG.COM menyampaikan bahwa jumlah ASN yang diberhentikan pada tahun 2018 ini sebanyak 7 orang berkaitan dengan kasus hukum.

Dari jumlah tersebut, ada tiga orang yang mengajukan gugatan ke PTUN Provinsi NTT di Kupang.

“Dari tiga orang itu, dua orang mengajukan gugatan pada dua bulan lalu. Sedangkan satu orangnya baru ajukan minggu lalu. Untuk yang dua orang itu, sekarang memasuki sidang jawaban gugatan oleh tergugat dalam hal ini pemerintah yang berlangsung besok Hari Kamis, 13 September 2018.

Sidangnya berlangsung terpisah tetapi dalam hari yang sama.

Berita Rekomendasi

"Sedangkan untuk yang satu orang itu, baru masuk sidang dismisal yang berlangsung Hari Senin minggu depan,” kata Hilarius yang ditemui di lantai dua Kantor Bupati Mabar, Rabu (12/9/2018).

Dia menambahkan, jawaban gugatan oleh Pemkab Mabar disampaikan lewat kuasa hukumnya yang terdiri dari asisten satu, Kabag Hukum dan Kasubag Bantuan Hukum.

Ketiga orang itu kata dia sudah menjalani hukuman kurang dari 2 tahun, berkaitan dengan kasus hukum tindak pidana dalam jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas