Tukang Parkir Berkali Cabuli ABG, Janji Mau Menikahi Pun Berakhir di Penjara
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini mengajak korbannya yang masih berusia 16 tahun untuk bergaul layaknya suami istri.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria bernama Rolin Hotman warga Kalibutuh Surabaya.
Pria berumur 33 tahun itu ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka melakukan persetubuhan terhadap remaja berusia 16 tahun berinisial ME.
"Ini terungkap setelah keluarga korban melapor (7/9/2018). Kejadiannya dilakukan di kos harian daerah Darmawangsa," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, rabu (12/9/2018).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini mengajak korbannya yang masih anak baru gede (ABG) untuk bergaul layaknya suami istri.
Korban masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMA.
Tersangka memuluskan perbuatan pencabulan itu dengan cara merayu korban akan dinikahi.
"Tersangka membujuk korban akan dinikahi sehingga korban bersedia untuk melakukan persetubuhan," sambungnya, rabu (12/9/2018).
Tersangka perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak 20 kali.
"Sekitar delapan bulan melakukan persetubuhan itu, dari bulan Januari hingga Agustus," kata Ruth Yeni.
Kelakuan pelaku terbongkar saat korban menceritakan hal tersebut ke orangtuanya.
Tidak terima anaknya disetubuhi, orangtua korban pun melaporkan hal itu ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bujuk Nikahi Korban, Tukang Parkir di Surabaya Ini Cabuli Anak di Bawah Umur,