Lagi Mabuk Berat, Pemuda di Playen Gunungkidul Ini Mencuri Motor, Ini Akibatnya
seorang pemuda mabuk menjadi bulan-bulanan massa tadi malam, Rabu (12/9/2018).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Kepergok saat mendorong sepeda motor jenis bebek bernomor Polisi AB 2223 WW milik Anang Farisal (28), warga Bleberan, Playen, Gunungkidul membuat seorang pemuda mabuk menjadi bulan-bulanan massa tadi malam, Rabu (12/9/2018).
Kendati demikian, satu orang rekan pemuda itu berhasil kabur dan saat ini masih dalam pencarian oleh petugas Polsek Ngaglik, Sleman.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi mengatakan, bahwa kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman sebuah Rumah Makan Padang daerah Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Tidak beberapa lama setelah korban masuk ke Rumah Makan, ia melihat seorang pemuda tengah menuntun dan menaiki sepeda motor miliknya.
Sontak hal itu membuat korban langsung meneriaki pria tersebut maling.
"Karena ketahuan, teman tersangka yang pakai motor lalu nyetep (Mendorong motor dengan dorongan kaki) motor korban yang dinaiki tersangka. Karena diteriaki, warga lalu mengejar dan akhirnya keduanya ditabrak, satu tertangkap dan satunya kabur," katanya pada Tribunjogja.com, Kamis (13/9/2018).
Sambungnya, tersangka yang tertangkap bernama RZ (21), warga Tegalsari, Tirtomartani, Kalasan, Sleman.
Dikatakan Kapolsek, karena geram dengan ulah tersangka, warga sempat memassanya beramai-ramai.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi kejadian guna mengamankan tersangka dari bulan-bulanan warga.
"Selain motor korban, kami juga menyita sebilah sangkur dari tangan tersangka. Dari pengakuan, tersangka ini datang ke TKP sama temannya naik motor, dan karena tahu motor korban tidak dikunci stang lalu mencurinya," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Budi Karyanto menambahkan, hal itu dilakukan karena posisi stang motor korban lurus dan tidak dibelokkan layaknya dikunci stang.
Selain itu, dari pengakuan tersangka, dia hanya disuruh oleh rekannya untuk mencuri motor korban.
"Jadi tersangka sama temannya itu dalam keadaan mabuk, dan sudah minum dari sore. Setelah itu muter-muter dan sampai Jakal (Jalan Kaliurang) nyuri motor itu tadi," ujarnya.
Lebih lanjut, mengenai sangkur yang diamankan, dari pengakuan tersangka sengaja membawanya untuk berjaga-jaga.
Namun pihaknya tidak percaya begitu saja, mengingat dari penelurusan yang dilakukan, ternyata tersangka sebelumnya pernah berurusan dengan pihak berwajib.
"Untuk RZ sendiri ternyata residivis kasus perampasan motor di Ngemplak tahun 2016. Karena bawa sajam dan mencuri motor, tersangka dijerat dengan pasal berlapis," ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 2 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Ditambahkannya, pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut karena diduga ada TKP lainnya.
Selain itu, pihaknya telah mengantongi identitas rekan tersangka yang berhasil kabur dan saat ini tengah diburu. (*)