Tujuh Bacaleg di Aceh Gugur Karena Tak Mundur Dari Jabatan
Masing-masing dari dari Partai SIRA tiga orang, PKS 2 orang, PAN dan PPP masing-masing satu orang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Tujuh bakal calon legislatif (bacaleg) Aceh Utara di Pemilu 2019 dari empat partai dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gugur karena tidak melampirkan bukti surat pengunduran diri dari aparat desa dan juga dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat.
Masing-masing dari dari Partai SIRA tiga orang, PKS 2 orang, PAN dan PPP masing-masing satu orang.
“Setelah pengumuman DCS kita mendapatkan laporan dari masyarakat yang disampaikan secara tertulis ada tujuh bacaleg dari empat partai yang masih menjabat aparatur desa dan bekerja pada TKSK. Lalu laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi instansi terkait untuk mengklarifikasi informasi tersebut,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar SH, kepada Serambi, Rabu (12/9/2018).
Disebutkan, hasil klarifikasi KIP yang didampingi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara ternyata benar jika yang bersangkutan masih menjabat sebagai aparatur desa dan juga bekerja sebagai petuga TKSK.
“Karena itu kita sampaikan kepada masing-masing partai terkait temuan tersebut. Lalu, partai mengirim bacaleg pengganti tersebut,” katanya.
Tujuh bacaleg itu akan dipastikan memenuhi syarat atau tidak pada 13 September nanti. Ditambahkan, ke tujuh bacaleg tersebut sudah mengikuti uji baca Alquran yang diadakan pada Selasa (11/9) di Kantor KIP setempat.
Berdasarkan hasil penilaian juri mereka dinyatakan lulus baca Alquran. “Jika nanti mereka dinyatakan lulus saat verifikasi berkas, mereka akan diumumkan dalam daftar Caleg Tetap (DCT). Namun, jika tidak memenuhi syarat, langsung gugur karena tak ada masa perbaikan berkas,” katanya.(jaf)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dilaporkan Warga, Tujuh Bacaleg Aceh Utara Gugur,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.