Nazarudin Kepergok Ombudsman Sedang Kongkow di Kamar Setnov yang Luas
Seperti halnya kamar yang tidak kunci meski lewat pukul 17.00 sehingga berpotensi terpidana bisa keluar masuk dan ternyata terbukti.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Sukamiskin, Kamis (13/9/2018) malam menemukan kamar Setya Novanto, terpidana korupsi KTP elektronik masih menempati kamar dua kali lebih besar, sama halnya dengan kondisi yang diungkap Najwa Shihab belum lama ini.
"Kamarnya berukuran dua kali lipat, ukurannya tidak bisa saya pastikan. Itu punya pak Setya Novanto, memang lebih luas tapi dijelaskan bahwa kamar itu bekas diisi terpidana sebelumnya. Tidak ada TV," ujar Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta Jumat (14/9/2018).
Dalam kunjungannya itu, Ninik mengakui Lapas Sukamiskin masih menyisakan hal-hal diskriminatif dan ketidak patutan.
Seperti halnya kamar yang tidak kunci meski lewat pukul 17.00 sehingga berpotensi terpidana bisa keluar masuk dan ternyata terbukti.
Ninik sempat tertahan 30 menit di gerbang masuk Lapas Sukamiskin karena ditahan dulu petugas lapas.
"Saya lihat semalam Nazarudin di kamar Setnov sekitar pukul 22.00," ujar Ninik.
Ia menambahkan kunjungannya merupakan inisiatif Ombudsman yang secara periodik menggelar inspeksi mendadak.
Ia juga mengomentari soal makanan warga binaan yang relatif pelayanannya cukup baik.
Hanya memang, sejumlah warga binaan yang tidak mau memakan makanan lapas.
"Mungkin dari Kepala Lapas atau Kepala Kanwil untuk merumuskan bagaimana standar layanan baik di Lapas Sukamiskin," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Ibnu Chuldun mengapresiasi Ombudsman yang datang ke Lapas Sukamiskin, Banceuy dan Lapas Perempuan Sukamiskin.
Hanya saja, ia tidak bisa membenarkan atau menyanggah soal kamar Setya Novanto yang ukurannya dua kali lipat.
"Kan bu Ninik yang sampaikan tadi. Saya akan cek, selama ini belum monitor. Soal kamar besar itu, itu kan hasil sidak, saya belum bisa pastikan," ujar Ibnu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggara pelayanan publik baik oleh penyelenggara pemerintahan, negara maupaun BUMN, BUMD serta badan swasta lain yang menjalankan pelayanan publik tertentu yang dananya dari negara. Saat ini, Ombudsman dipimpin tujuh anggota denhan ketua Amzulian Rifai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.