Hina Presiden Jokowi di Facebook, Pelajar di Baubau Buton Ini Ditangkap
Diduga menghina Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di akun media sosial, SR, pelajar di Kabupaten Buton Tengah, ditangkap polisi
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU - Diduga menghina Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di akun media sosial, SR, pelajar di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi.
Di akun Facebook-nya, SR yang merupakan warga Kelurahan Bonemarambe, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, menuliskan kata yang tak pantas terhadap seorang kepala negara.
“Dari pemeriksaan, yang bersangkutan iseng, kemudian ingin menunjukkan punya sikap tertentu terhadap pemerintah."
"Secara keseluruhan, dia lakukan itu karena iseng saja,” kata Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, Minggu (16/9/2018).
Akun Facebook Indrhaell indrhaell menulis postingan ke grup Facebook "ruang diskusi mencari parlemen 2019-2024".
Dalam postingan-nya, ia menulis agar seluruh warga Kota Baubau memilih Jokowi dalam pemilihan presiden nantinya. Namun, di akhir kalimatnya, SR menulis kalimat yang tak pantas diutarakan pada sosok kepala Negara.
Daniel mengatakan, Tim Unit Patroli Cyber Polres Baubau mendapati postingan SR yang mengarah penghinaan kepada kepala Negara.
“Dalam waktu 1x24 jam kita mencari dan mendapatkan ada seseorang dengan sengaja menulis dalam media sosial tersebut,” ujarnya Polisi lalu menangkap SR.
"Saat ini tersangka sudah dalam pemeriksaan Polres Baubau,” ucap Daniel.
SR terancam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan pasal KUHP pasal 207 tentang Penghinaan Kepada Pemerintah dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Iseng Hina Presiden di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.