Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Naskah Soal UNBK Minta Dihukum Ringan

Selain meminta majelis hakim mengeringankan hukuman, juga ingin status PNS dipertahankan karena ingin mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencuri Naskah Soal UNBK  Minta Dihukum Ringan
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Surya.co.id  Pradhitya Fauzi


TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pencurian naskah soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UMBK) di  SMPN 54 Surabaya memasuki agenda pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin  (17/9/2018) sore.

Sidang  menghadirkan mantan kepala sekolah tersebut, Keny Erviati yang didakwa mencuri naskah ujian nasional berbasis komputer (UNBK) yang berlangsung di sekolahnya.

Dalam sidang sebelumnya dia telah mengakuinya hal itu (pencurian naskah UNBK).

Pada sidang lanjutan kali ini, keny mengawalinya dengan membacakan pleidoi (nota pembelaan).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Sifa'urosidin dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Astri Utami, Keny meminta majelis hakim mengeringankan hukuman.

Dia beralasan masih ingin mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca: Comeback Kim Jeffrey Berbuah Kemenangan, Persib Rajai Papan Klasemen

“Anak kami masih belum ada yang bekerja, mohon keringanan, saya masih bisa menjadi aparatur sipil negara,” urai wanita yang dituntut tiga tahun penjara itu.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Keny juga mempertanyakan masalah pelanggaran yang dihadapinya.

Menurutnya, pelanggaran UNBK itu harusnya menjadi kewenangan dinas. Keny beranggapan pelanggaran itu sifatnya pembinaan.

“Tapi, itu tak ada,” sambungnya.

Selain Keny tiga petugas IT juga menjerat terdakwa dengan pasal 46 ayat (2) juncto pasal 30 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di dalam surat dakwaan menyebutkan, pada Kamis (26/9/2018) lalu, saksi bernama Muhamad Aries Hilmi, Sudarminto, saksi Ali, samlai Harun yang bertugas memantau jalannya UNBK datang ke SMPN 54 Surabaya.

Di sana, mereka melihat ruangan di samping kelas, yakni Laboratorium IPA melihat aktivitas mencurigakan.

Kemudian, para saksi melihat sebuah komputer dalam keadaan menyala.

Baca: Pencuri Kayu di Hutan Jati Blitar Berhasil Dilumpuhkan Petugas Setelah Kakinya Tersangkut Pohon

Dalam komputer itu, berisi aplikasi whatsapp, di mana pada aplikasi itu ditemukan sejumlah foto terkait soal UNBK, yang mestinya tak dapat diakses di luar ruang kelas yang digunakan untuk UNBK.

Tak hanya itu, para saksi juga telah melihat pemotretan terhadap layar komputer tersebut.

Ternyata, pemrotetan itu berbuntut pada pengiriman terhadap seseorang.

Hingga akhirnya para saksi melaporkan kejadian itu kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Tak butuh waktu lama, Keny pun dibekuk.

Kepada penyidik, kala itu, Keny mengakui bahwa tindakannya itu sebagai rasa terimakasih terhadap Komite Sekolah yang telah banyak membantunya selama menjadi Kepala Sekolah di SMPN 54 Surabaya.

Dalam dakwaan terpisah, saksi bernama Imam Soetiono dan saksi Achmad Teguh Kartono (dalam penuntutan terpisah) didakwa tak mempunyai hak atau wewenang mengakses komputer maupun segala sistem elektronik dan dokumen elektronik soal UNBK yang ada di SMPN 54 Surabaya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas