Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Caleg Mantan Napi Kasus Korupsi di Kabupaten Ngada

Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngada, Aloysius Raubata, memastikan bahwa DCS di Ngada tidak ada mantan narapidana kasus korupsi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Ada Caleg Mantan Napi Kasus Korupsi di Kabupaten Ngada
Pos Kupang/Gordi Donovan
Juru bicara KPU Ngada, Aloysius Raubata. POS KUPANG/GORDI DONOFAN 

"Terkait materi jawaban pada prinsipnya KPU Ngada tidak bisa melakukan pergantian Bacaleg Partai Garuda yang disampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Meliwaru karena tidak sesuai dengan regulasi teknis pencalonan," ujar Raubata.

Raubat mengatakan adapun pendasaran lain KPU Ngada telah melakukan klarifikasi dan penelusuran ke berbagai pihak kompoten, antara lain pimpinan Partai Garuda, Bacaleg Johanes Meka Lalu, tokoh masyarakat Desa Meliwaru, kepala Desa Meliwaru, BPMD Ngada.

"Sehingga KPU Ngada berkesimpulan dan memutuskan sesuai isi surat kami. Sesuai dengan surat tanggapan masyarakat desa yang diwakili tokoh masyarakat menyatakan bahwa Bacaleg tersebut terindikasi sebagai aparat desa sekaligus penerima dana APBD. Namun fakta lapangan membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah hampir setahun tinggalkan tugas dan tidak lagi berstatus seperti yang diadukan," papar Raubata.

Ia mengungkapkan KPU Ngada tidak punya alasan mendasar untuk mencoret nama yang bersangkutan dari DCS.

Namun ada keinginan yang kuat dari Partai Garuda berniat untuk menggantikan. Namun secara regulasi tidak dimungkinkan untuk itu.

Baca: Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap saat Tidur di Kamp Pekerja

Sehingga untuk memastikan sekali lagi terhadap hal ini perlu dilakukan klarifikasi kepada Bacaleg tersebut beberapa waktu lalu.

Sementara dalam pencalonan kemarin Partai Garuda sudah membuat pakta integritas dimana partai politik telah melakukan seleksi secara demokratis dan telah melalui tahapan yang panjang.

BERITA REKOMENDASI

Sementara menurut PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 23 menyebutkan bahwa "Pergantian Bacaleg setelah ditetapkan dalam DCS hanya oleh 3 hal yaitu: (1) Tanggapan/masukan masyarakat yang mempunyai bukti-bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, (2) meninggal dunia dan (3) mengundurkan diri."

"Terkait pengunduran diri dapat diganti dikecualikan Bacaleg perempuan," jelas Raubata.

Ia mengaku KPU Ngada menolak tanggapan masyarakat itu karena tidak sesuai dengan regulasi teknis pencalonan dan KPU sudah melakukan identifikasi lapangan dan tidak terbukti Bacaleg tersebut seperti yang diadukan oleh masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Di Ngada Tidak Ada Caleg Mantan Napi Koruptor

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas