Kasus Pembunuhan Warga AS Kelar, FBI Kembalikan Barang Bukti ke Kejaksaan
Dua orang perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengembalikan sejumlah barang bukti ke pihak Kejaksaan RI.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua orang perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengembalikan sejumlah barang bukti ke pihak Kejaksaan RI.
Proses pengembalian dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (19/9/2018).
Pengembalian sejumlah barang bukti ini terkait perkara pembunuhan Warga Negara (WN) Amerika Serikat, Sheila Von Weise.
Di mana Sheila Von Weise ditemukan meninggal dalam sebuah koper di St. Regis Hotel Bali pada bulan Agustus 2014.
Baca: Setya Novanto Ungkap Kondisi Sel Kamar yang Disidak Ombudsman
Pelakunya adalah anak dari korban yaitu Heather Mack dan pacarnya, Tommy Schaefer.
Keduanya pelaku WN Amerika Serikat.
Dalam perkara ini, Heather sendiri telah dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara.
Sedangkan Tommy dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun penjara.
Keduanya kini masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung.
Terkait kasus ini, pada bulan Oktober 2015, FBI menangkap pelaku lainnya di Chicago, Illinois, Amerika Serikat atas sangkaan bersama-sama terpidana Heather Mack dan Tommy Schaefer merencanakan pembunuhan Sheila Von Weise.
Selama proses penyidikan berlangsung, FBI telah berkali-kali meminta barang bukti yang disita oleh penyidik Kepolisian RI.
Lalu melalui surat Legal Attache FBI pada kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta meminta bantuan kepada Jaksa Agung RI untuk memastikan barang bukti terkait disimpan.
Barang bukti berupa koper, telepon seluler, laptop, dan barang pribadi milik Sheila, Heather dan Tommy lalu diserahkan kepada FBI untuk dipergunakan dalam penyelidikan di Amerika Serikat.
Pelaksanaan peminjaman barang bukti diselenggarakan Jumat, 18 November 2016 di Kejaksaan Tinggi Bali.
Selanjutnya barang bukti tersebut digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan yang melibatkan Robert Ryan Justin Bibbs di Amerika Serikat.
Robert Ryan Justin Bibbs sendiri telah dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun oleh Pengadilan Amerika Serikat.
Yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam tindak pidana bekerjasama melakukan pembunuhan di luar Amerika Serikat terhadap warga Amerika Serikat bernama Sheila Von Weise. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul FBI Kembalikan Barang Bukti ke Kejari Denpasar, Kasus Pembunuhan WN Amerika Sheila Von Weise,