Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Sheila Von Weise, FBI Kembalikan Barang Bukti ke Kejari Denpasar

Dua orang perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengembalikan sejumlah barang bukti ke pihak Kejaksaan RI.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pembunuhan Sheila Von Weise, FBI Kembalikan Barang Bukti ke Kejari Denpasar
Tribun Bali/Putu Candra
Anggota FBI mengecek kembali barang bukti yang disaksikan oleh sejumlah jaksa Kejari Denpasar, sebelum menyerahkannya di Kejari Denpasar, Rabu (19/9/2018). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA 

"Peminjaman barang bukti ini ada kaitannya dengan perkara yang terjadi di Amerika. Perkara yang terjadi di sini (Bali) yang dilakukan oleh Heather dan Tommy dengan perkara di Amerika saling berkaitan. Sehingga diperlukan barang bukti oleh pihak FBI," imbuhnya.

Terkait kasus di Amerika, pada Oktober 2015, FBI menangkap pelaku lainnya di Chicago, Illinois, Amerika Serikat atas sangkaan bersama-sama terpidana Heather Mack dan Tommy Schaefer merencanakan pembunuhan Sheila Von Weise.

Baca: Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin Target Raih 70 Persen Suara di Jatim

Selama proses penyidikan berlangsung, FBI telah beberapa kali meminta barang bukti yang disita oleh penyidik Kepolisian RI.

Lalu melalui surat Legal Attache FBI pada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta meminta bantuan kepada Jaksa Agung RI untuk memastikan barang bukti terkait disimpan.

"Pelaksanaan peminjaman barang bukti diselenggarakan Jumat, 18 November 2016 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Selanjutnya barang bukti tersebut digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan yang melibatkan Robert Ryan Justin Bibbs di Amerika Serikat," kata Sila.

Robert Ryan Justin Bibbs sendiri telah dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun oleh Pengadilan Amerika Serikat.

Robert dinyatakan bersalah dalam tindak pidana bekerjasama melakukan pembunuhan di luar Amerika Serikat terhadap warga Amerika Serikat bernama Sheila Von Weise.

Berita Rekomendasi

"Setelah dikembalikan oleh FBI, terkait eksekusi nantinya beberapa barang bukti akan dimusnahkan dan ada dirampas atau dilelang oleh negara," jelas Sila.

Assistant Legal Attache FBI, Nathaniel Le menyatakan, dalam proses penyidikan di Amerika pihaknya banyak mendapat bantuan dari pihak Indonesia, terutama peminjaman barang bukti.

"Barang bukti ini terkait dengan perkara di Bali dan Amerika. Pemerintah Indonesia sangat mendukung dengan peminjaman barang bukti ini untuk mengungkap tersangka lainnya di Amerika," ucapnya didampingi anggota FBI, Steven.

Dikatakannya, pengembalian barang bukti ini karena kasus yang ditanganinya telah selesai dan tersangka telah dijebloskan ke penjara.

"Perkara di Amerika sudah selesai dan tersangka sudah dipenjara. Sekali lagi, saya mewakili FBI berterimakasih kepada Indonesia, terutama Kejaksaan RI," kata Nathaniel Le.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul FBI Kembalikan Barang Bukti ke Denpasar Terkait Pembunuhan WN Amerika Sheila Von Weise

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas