Sembilan Bacaleg Gagal Masuk Daftar Calon Tetap
Tak masuknya 9 daftar caleg ini disebutkan sesuai dengan persyaratan serta alur verifikasi DCS ke DCT yang dilakukan oleh KPU Kaltim.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sembilan bakal calon legislatif gagal bersaing untuk bisa maju pada Pemilu Legislatif 2019. Hal itu usai adanya daftar pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Kaltim untuk pemilihan DPRD Kaltim yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Kaltim M Taufik kepada Tribun, Jumat (21/9).
Dari jumlah keseluruhan, awalnya ada 718 bakal caleg di Daftar Calon Sementara (DCS) yang masuk ke KPU Kaltim untuk dilakukan verifikasi sejak 2 hingga 20 September 2018. Hasilnya, 709 di antaranya lolos, dan hanya tinggalkan 9 orang yang tak masuk dalam DCT.
"Penetapan DCT untuk anggota DPRD Provinsi Kaltim, berdasarkan pleno yang kami lakukan kemarin. Jumlah DCT ini berkurang dari DCS yang awalnya 719. Berarti ada 9 (yang tak lolos)," ucap M Taufik.
Tak masuknya 9 daftar caleg ini disebutkan sesuai dengan persyaratan serta alur verifikasi DCS ke DCT yang dilakukan oleh KPU Kaltim.
"Faktornya ada bermacam-macam. Ada karena administrasi, ada karena tak sesuai regulasi dan dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, dan lainnya," katanya.
Selain itu, ada pula caleg yang gagal masuk DCT dikarenakan faktor tanggapan masyarakat. Disampaikan Taufik, tanggapan masyarakat inilah yang ikut lakukan verifikasi apakah caleg tersebut memenuhi syarat ataupun tidak.
"Misalnya, ada tanggapan masyarakat terkait masih ada caleg yang menjabat sebagai Komisaris BUMN/ BUMD. Atau ada yang masih Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi surat pengundurannya tidak ada. Ini kami klarifikasi ke parpol, atau tempat diamna caleg bekerja (jika ASN). Tanggapan masyarakat ini ada yang berefek pada TMS-nya caleg, tetapi ada juga tanggapan masyarakat yang tak sampai membuat caleg TMS," katanya.
Caleg yang masuk dalam DCT tersebut, nantinya tidak bisa dilakukan penggantian oleh pihak parpol, terkecuali dalam keadaan khusus, misalnya meninggal dunia/masuk dalam kasus hukum berkeputusan tetap, yang membuat diperbolehkan caleg mundur untuk diganti.
Selain itu, KPU juga siapkan masa sanggah, jika nantinya ada pihak parpol/perseorangan yang tidak setuju dengan hasil pengumuman DCT KPU Kaltim tersebut. "Ya bisa saja (sanggah), kan KPU baru umumkan saja," ujar Taufik.
Setelahnya, parpol diminta untuk setorkan rekening dana kampanye ke KPU Kaltim per paling lambat 22 September. Hal ini dikarenakan sesuai aturan, laporan rekening dana kampanye, harus disetor minimal 1 hari sebelum dimulainya masa kampanye pada 23 September mendatang.
"Ya, satu hari sebelum masa kampanye dimulai, sudah harus setorkan rekening dana kampanye," ungkapnya.
Dari 16 parpol, hanya Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, Nasdem, PAN, PBB, PDI-P, Perindo, dan PKB yang caleg keseluruhannya mencukupi penuh batas pencalegan yakni 55 orang. Partai lainnya, seluruhnya di bawah jumlah tersebut. (anj)