Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Orang Pengurus Yayasan Ini Tega Siksa Anak di Bawah Umur Hingga Paksa Jilati Sepatunya

Pengurus yayasan abal-abal diduga menyiksa tiga orang mantan pekerjanya mulai dari digunduli hingga diminta untuk mencium sepatu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in 3 Orang Pengurus Yayasan Ini Tega Siksa Anak di Bawah Umur Hingga Paksa Jilati Sepatunya
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pengurus yayasan abal-abal diduga menyiksa tiga orang mantan pekerjanya mulai dari digunduli hingga diminta untuk mencium sepatu.

"Pelaku melakukan penganiayaan pemukulan, kemudian melakban mata dan mulut korban. Kemudian rambutnya dibotak secara paksa," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (24/9/2018).

Tidak hanya itu, pelaku yang berjumlah tiga orang itu juga meminta korban yang masih di bawah umur untuk mencium sepatu satu di antara pelaku.

"Salah satu tersangka mengarahkan sepatu ke mulut untuk dijilat secara paksa," jelas AKBP Ferdy.

Dua dari tiga pelaku, Abdul Rojak (33) dan Dedi (25) sudah diamankan oleh petugas, sedangkan Haerudin (27) masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya diduga menyiksa SA (16), GP (16), dan DA (21) selama lima hari di Yayasan Khusnul Khotimah Jalan Tentara Pelajar RT 03/01, Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Para korban dianiaya lantaran mangkir dari yayasan selama tiga bulan dan ditemukan oleh pengurus di Panglima Polim, Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Yayasan Khusnul Khotimah merupakan yayasan yang bergerak di bidang pengelolaan dana amal kepada masyarakat, namun legalitasnya masih dipertanyakan.

Atas perbuatan pengurusnya, dua orang yang sudah diringkus dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas