Suhendra Kedapatan Bawa 200 Kg Ganja Siap Edar
Pria 29 tahun ini diduga menjadi pengedar ganja antarprovinsi yakni Aceh-Medan-Pekanbaru.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Suhendra (29) warga Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Medan.
Pria 29 tahun ini diduga menjadi pengedar ganja antarprovinsi yakni Aceh-Medan-Pekanbaru.
Tidak tanggung-tanggung, ia kedapatan membawa 200 kg ganja yang siap edar.
Suhendra diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Jumat (21/9/2018) lalu.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 200 kg ganja kering, 2 mobil dan 1 sepeda motor.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut.
Penangkapan terhadap Suhendra berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang tinggal di Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta diduga membawa ganja dari Aceh dan hendak dibawa menuju Pekanbaru lewat jalur darat.
Baca: Mengintip Perang Tarif Program Bayi Tabung di Bali, Paling Murah Rp 37 Juta, Termahal Rp 70 Juta
"Atas informasi tersebut, pada Jumat sekira pukul 03.00 WIB, lalu, Kanit I Idik AKP Zulkarnain Pane beserta anggota langsung melakukan menyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Selanjutnya petugas kami menggerebek rumah Suhendra dan melakukan penggeledahan," ujar Kasat, Senin (24/9/2018).
Alhasil dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti 200 kg ganja dari dalam mobil Toyota Avanza warna Silver dan mobil Grandmax warna hitam milik tersangka Suhendra yang terparkir di teras rumahnya.
Namun saat itu petugas tak menemukan tersangka di rumahnya.
"Tersangka tidak ada di dalam rumah, yang ada hanya istri dan saudaranya Suhendra. Dari hasil interogasi, ternyata tersangka sedang berada di rumah istri pertamanya di Jalan Gatot Subroto, Pondok Kelapa. Anggota kami kemudian bergerak cepat dan berhasil membekuk Suhendra dari rumah istri pertamanya," kata Kasat.
Saat pihak kepolisian mengamankan Suhendra, petugas melakukan interogasi dan dirinya mengakui bahwa ganja seberat 200 kg tersebut adalah miliknya.
Baca: 8 Tahun Menanti, Gede Oka-Putu Ari Bersyukur Dikaruniai Bayi Kembar Lewat Program Bayi Tabung
Suhendra juga mengaku bahwa barang tersebut dibawanya dari Sigli, Aceh Pidie melalui jalur darat Medan menuju ke Pekanbaru.
Dalam pengakuan Suhendra ia mendapat keuntungan Rp 400 ribu per 1 kg ganja tersebut.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti ganja, 2 mobil dan sepeda motor Honda Vario milik Suhendra diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan selanjutnya," kata Kasat. (cr3/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Polrestabes Medan Kembali Gagalkan Pengedaran Ganja Antar Provinsi