Didakwa Dengan Ancaman Hukuman Mati, Yogi Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Lesu
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Yogi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana hukuman mati.
Editor: Hendra Gunawan
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Terdakwa Yogi (19)), pelaku pembunuhan sopir taksi online yang tertunduk lesu usai menjalani sidang dakwaan di PN Klas IA Palembang, Selasa (25/9/2018).
Terdakwa Willi disidang khusus anak, dikarenakan usia terdakwa masih di bawah umur.
Sedangkan pelaku Bambang sudah meninggal dunia, ditembak mati petugas Jatanras Polda Sumsel pada saat penangkapan.
Korban Aji dibunuh dengan cara leher dijerat dan sekujur tubuh korban ditusuk menggunakan obeng.
Ketiga pelaku memenuhi korban untuk merampok mobil Datsun dan ponsel milik korban.
Setelah melakukan pembunuhan, kemudian tiga pelaku membuang jasad korban ke sebuah jembatan di wilayah Kabupaten Muba. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Yogi, Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online Aji Saputra Didakwa Hukuman Mati,
Berita Rekomendasi