Pinjam Motor Teman Ngomongnya untuk Beli Obat, Ternyata Malah Dijual untuk Judi
Polisi menangkan Rudi Erfianto alias Tember (41), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, karena menggelapkan motor temannya.
Editor: Sugiyarto
Dia kemudian dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk menjalani proses hukum.
Kepada polisi Rudi mengaku telah menggadaikan motor temannya seharga Rp 4.000.000 di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru.
“Dia hanya mengaku uangnya habis untuk kebutuhan. Tapi indikasinya uang gadai itu habis buat berjudi,” ungkap Sumaji.
Kini Polisi masih mengambangkan penangkapan Rudi. Sebab tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor ke polisi.
Rabu siang polisi menitipkan Rudi ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Pelaku akan kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancamannya lima tahun penjara,” tandas Sumaji.
Berita Rekomendasi