Pinjam Motor Teman Ngomongnya untuk Beli Obat, Ternyata Malah Dijual untuk Judi
Polisi menangkan Rudi Erfianto alias Tember (41), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, karena menggelapkan motor temannya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Polisi menangkan Rudi Erfianto alias Tember (41), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, karena menggelapkan motor temannya.
Rudi ditangkap di rumahnya, Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji menerangkan, pada Selasa (11/9/2018) lalu Rudi janjian bertemu dengan M Hasanudin (19) di sebuah warung kopi di Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut.
Kepada sahabatnya ini, Rudi izin meminjam motor Suzuki Satria AG 6625 QO.
“Dia izin pinjam motor untuk beli obat. Janjinya tidak sampai satu hari akan dikembalikan,” terang Sumaji, Rabu (26/9/2018).
Karena sudah kenal baik, tanpa curiga Hasanudin menyerahkan motornya kepada Rudi.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, Rudi tidak juga kunjung mengembalikan motor itu.
Berulang kali Hasanudin mengubungi, namun Rudi selalu memberikan alasan.
Hasanudin mulai khawatir motornya hilang. Warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kebupaten Blitar ini kemudian melapor ke Mapolsek Ngunut.
Polisi segera menindaklanjuti laporan Hasanudin.
“Beberapa kali polisi mendatangi rumah terlapor ini. Tapi polisi tidak pernah bertemu dia di rumahnya,” tambah Sumaji.
Selasa pagi polisi mendapatkan informasi bahwa Rudi tengah berada di rumah.
Dua polisi berpakaian sipil kemudian mendatangi rumahnya.
Rudi yang terkejut dengan kedatangan petugas tidak bisa mengelak.
Dia kemudian dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk menjalani proses hukum.
Kepada polisi Rudi mengaku telah menggadaikan motor temannya seharga Rp 4.000.000 di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru.
“Dia hanya mengaku uangnya habis untuk kebutuhan. Tapi indikasinya uang gadai itu habis buat berjudi,” ungkap Sumaji.
Kini Polisi masih mengambangkan penangkapan Rudi. Sebab tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor ke polisi.
Rabu siang polisi menitipkan Rudi ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Pelaku akan kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancamannya lima tahun penjara,” tandas Sumaji.