Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Pelaku Pengeroyokan Haringga Minta Maaf, Berjanji Tak Akan Ada Lagi Penganiayaan

Ketua tim penasihat hukum dari kedelapan tersangka pengeroyokan menyampaikan permintaan maaf dari pelaku kepada keluarga korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 8 Pelaku Pengeroyokan Haringga Minta Maaf, Berjanji Tak Akan Ada Lagi Penganiayaan
mega nugraha/tribun jabar
Dfa, Cepi dan Joko Susilo menjalani rekontruksi sedang ngopi usai mengeroyok Haringga Sirla 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG - Pengeroyokan yang berujung maut terhadap suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila (23), terjadi di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung (23/9/2018).

Peristiwa pengeroyokan terjadi sebelum laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta berlangsung.

Dadang Sukmawijaya, ketua tim penasihat hukum dari kedelapan tersangka pengeroyokan menyampaikan permintaan maaf dari pelaku kepada keluarga korban.

"Selaku penasihat hukum para pelaku, saya mengucapkan turut prihatin dan turut berdukacita. Rasa penyesalan juga diucapkan dari delapan tersangka. Mohon maaf atas salah dan khilaf kepada keluarga korban dan bertobat tidak akan melakukan perbuatan atau pengeroyokan kepada siapapun," kata Dadang Sukmawijaya kepada Tribun Jabar, Selasa (2/10/2018).

Baca: Brigadir Ap Meninggal dalam Perjalanan ke RS Usai Menembakkan Senapan ke Kepalanya

Dadang, mewakili delapan tersangka, berharap kejadian tersebut sebagai pembelajaran untuk semua bobotoh yang ada di Indonesia dan dijadikan sebagai pendewasaan untuk memperbaiki sikap serta batasan kewajaran ketika sang idola berlaga.

"Kita bersaudara, cinta NKRI, mendukung persepakbolaan Indonesia masuk kancah dunia. Stop kekerasan dan berdamai itu indah," katanya.

Berita Rekomendasi

Dadang mengatakan penyidik Polrestabes Bandung menetapkan pelaku pengeroyokan sebagai tersangka yakni GA (20), AA (19), DS (19), Bud (41), Ce (20), JS (32), SM (17), DFA (16).

Baca: Dua Atlet Paralayang Sulut Jadi Korban Gempa Palu, Jenazah Gleen Ditemukan di Tangga Hotel

Dadang mengatakan dirinya akan mendampingi kedelapan tersangka untuk menjalankan UU Pasal 56 ayat 1 KUHAP dengan ancaman pidana lima tahun dan wajib didampingi pengacara.

"Saya mendampingi dalam rangka membela hak-hak para tersangka dengan mengedapankan asas praduga tidak bersalah," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul 8 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirila Minta Maaf

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas