Kosmetik Ilegal, Obat Pengencang, Pemutih hingga Pemulus Wajah Disita Polresta Banda Aceh
Polresta Banda Aceh, Senin (1/10/2018) merilis ratusan item kosmetik ilegal yang dijual tanpa mengantongi izin.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh, Senin (1/10/2018) merilis ratusan item kosmetik ilegal yang dijual tanpa mengantongi izin.
Kosmetik ilegal itu disita dalam dua kali operasi penangkapan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Selasa (25/9/2018) dan Rabu (26/9/2018).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK mengatakan, ratusan kosmetik, obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) yang tidak memiliki izin edar itu diamankan dari dua orang penjualnya.
Keduanya yaitu Ma alias Bunda Virda (42) warga Krueng Barona Jaya dan Nu alias Bety (29) warga Kecamatan Sukamakmur.
Baca: Brigadir Ap Meninggal dalam Perjalanan ke RS Usai Menembakkan Senapan ke Kepalanya
Menurutnya, kosmetik ilegal itu sudah dua tahun terakhir dipasarkan ke masyarakat.
Menurutnya, untuk satu item bahan kosmetik itu dikenai harga Rp 200 hingga Rp 300 ribu.
Barang-barang yang disita itu terdapat cream, toner, obat pengencang, hingga serum untuk pemutih wajah.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Polresta Sita Ratusan Kosmetik Ilegal, Pemutih Hingga Pemulus Wajah