Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Sabu-sabu Seberat 100 Kg, Komisinya Untuk Biaya Pengobatan Istri

Khadiuan juga menyebutkan pembelaaan terhadap seorang terdakwa lainnya yakni Edy Suryadi (39) yang sekaligus sebagai sepupu Arman.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawa Sabu-sabu Seberat 100 Kg, Komisinya Untuk Biaya Pengobatan Istri
Tribun Medan/Alija Magribi
Dua terdakwa narkoba dengan tuntutan mati jalani sidang nota pembelaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/10/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang kasus narkotika jenis sabusabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (4/10/2018) sore.

Dalam agenda pembelaan terdakwa tersebut, penasihat hukum Khadirun SH menyebutkan niat Arman (31) menjadi perantara barang haram lantaran istri sakit.

Khadiuan juga menyebutkan pembelaaan terhadap seorang terdakwa lainnya yakni Edy Suryadi (39) yang sekaligus sebagai sepupu Arman.

Dalam nota pembelaannya, Khadirun menyebutkan Edy hanya mengenalkan Arman kepada Ajani (Buron) yang merupakan bandar narkoba dibalik pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 Kilogram.

"Terdakwa Arman berniat mencari kerja melaut lantaran istrinya sakit-sakitan. Lantaran sudah lama tidak bekerja Arman menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh Ajani yang merupakan teman Edy Suryadi" sebut Khadirun kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ali Tarigan.

"Edy Suryadi tidak mengetahui bahwa Ajani meminta Arman untuk mengambil sabu-sabu di perairan Malaysia. Edy hanya mengenalkan dan kemudian Arman juga baru mengetahui setelah melakukan perjalanan kelaut lantaran semula diminta untuk menakhodai penangkapan ikan asin," sambung Khadirun kembali.

BERITA REKOMENDASI

Mendengar nota pembelaan kedua terdakwa yang dibacakan terdakwa, Chandra Priono Naibaho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim waktu untuk menyusun replik (jawaban).

"Yang Mulia, untuk terdakwa Arman, kami JPU tetap pada putusan sementara untuk Edi Suryadi kami minta waktu satu Minggu untuk memberikan jawaban tertulis," ucap Chandra Priono dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/10/2018) sore.

Chandra Priono Naibaho dalam agenda tuntutannya menyebutkan Arman dan Edi terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia meminta Majelis Hakim memutuskan pidana untuk keduanya dengan hukuman mati pada sidang yang berlangsung seminggu sebelumnya.

Chandra juga menyebutkan bahwa selain kedua terdakwa, ada seorang lagi pelaku yang turut terlibat yakni Syafi'i. Namun Syafi'i yang mengalami luka parah saat penangkapan kemudian meninggal dunia dalam proses penyidikan.

Kembali ke penasihat hukum terdakwa, Khadirun menceritakan kepada Tribun Medan bahwa kliennya harus mendapatkan putusan yang adil oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan. Imbuhnya, dalam darah keduanya tidak ditemukan kandungan metamfetamin.


"Tidak ada di darah Edy dan Arman mengandung metamfetamin. Itu kan bisa jadi pertimbangan," ucap Khadirun.

Sesuai dakwaan tim Kejagung RI. Para terdakwa yakni Arman, Edi Suryadi dan Syafi'i (Meninggal Dunia) pada 7 Desember 2017 berencana menjemput sabu-sabu di perairan Penang, Malaysia atas perintah seseorang bernama Apabila (Buron). Ketiga terdakwa kemudian menerima tawaran tersebut dengan upah awal sebesar Rp 10.000.000.

Sesuai rencana, para terdakwa pun menjeput 7 karung barang haram tersebut ditengah laut yang diantarkan oleh orang tak dikenal (OTK). Usai menjeput sabu-sabu tersebut keduanya kembali pulang ke tanah air melalui dermaga Belawan.

Kemudian pada tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 01.30 WIB, Nahas untuk Arman dan Syafi’i. Keduanya ditangkap oleh petugas dari Direktorat Narkoba Mabes Polri dirumah Arman yang terletak di Jalan Baru Medan Marelan lingkungan 15 Gang Keluarga, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Dalam penggeledahan di rumah Arman ditemukan barang bukti berupa 7 karung narkotika jenis shabu shabu sebanyak 100.000 gram atau 100 (seratus) kilogram yang tertutup/diikat dengan tali yang ditumpuk dan disembunyikan di dalam tanah dengan ditutup triplek di dalam kamar mandi terdakwa. Kemudian polisi akhirnya menemukan pelaku lain yakni Edi Suryadi yang kala itu berada di salah satu lokasi penyucian sepeda motor di Kawasan Ring Road, Kota Medan. (cr15/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terdakwa Kurir Sabu 100 Kg Ini Beralasan Nekat karena Istrinya Sakit,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas