Pernikahan Seorang Habib dengan Santriwati Berusia 18 Tahun di Batanghari Dianggap MUI tidak Sah
Majelis Ulama Indonesia Batanghari menyebut pernikahan Habib B (70) dan M (18) tidak sah, karena tanpa persetujuan orangtua pihak perempuan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNNEWS.COM, MUARA BULIAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batanghari menyebut pernikahan Habib B (70) dan M (18) tidak sah, dikarenakan tidak berdasarkan persetujuan orangtua pihak perempuan.
Sebelumnya, pernikahan habib dengan santriwati Pondok Pesantren Irsyadul Ibad itu dikatakan sah secara agama Islam.
Terkait pernikahan tersebut pihak MUI menegaskan bahwa, keluarnya fatwa MUI dikarenakan adanya pernyataan dari pihak pesantren Irsyadul Ibad yang mengatakan pernikahan tersebut sudah mendapatkan izin dari orangtua M.
Penasihat MUI Batanghari KH Syamsudin Ali, saat dikonfirmasi di Kantor Kemenag Batanghari baru-baru ini, mengatakan jika pernikahan Habib B harus dibatalkan.
"Setidaknya ada pernyataan dari orangtua santriwati. Misalnya ia tidak bersedia kasi wali maka pernikahan bisa diwakilkan kepada wali hakim. Kalau kasus ini beda, orang tua santriwati memang tidak dikasih tahu kalau anaknya mau dinikahkan. Pihak pesantren harus bertanggung jawab atas kejadian ini," jelasnya.
Baca: Penemuan Tengkorak Manusia Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Dua Pelajar
Ia mengatakan, pihak MUI tidak ingin gegabah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan yang tidak jelas.
Selain itu ke depan MUI juga lebih berhati-hati dalam hal pernikahan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi.
"Gara-gara fatwa MUI tersebut, warga memandang MUI seenaknya mengeluarkan fatwa tanpa melakukan penelitian lebih dalam. Menurut saya pribadi selaku penasehat MUI, pernikahan itu tidak sah dilakukan," Jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua MUI Batanghari, Baihaki Syam.
Menurutnya pernikahan habib tersebut setelah berdasarkan fakta yang terjadi dapat dikatakan tidak sah. Meskipun pernikahan mereka dilakukan secara siri.
Baca: Mantan Atlet Tinju Bali Ditemukan Meninggal di Teras Rumahnya, Diduga Terkena Serangan Jantung
"Meskipun harus nikah siri ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Terutama terkait wali hakim dan saksi saat dilaksanakan ijab, bagaimana mau pakai saksi dan wali nikah orangtuanya saja tidak tahu pernikahan tersebut," ujarnya.
"Jika pernikahannya seperti ini, dapat dikatakan pernikahan tersebut tidak sah meskipun secara agama," tegasnya.
Diberitakan sebelumnnya kasus ini pernah dilaporkan pihak keluarga M ke kepolisian dam pihak MUI, namun hingga kini tidak ada perkembangan.