Pernikahan Seorang Habib dengan Santriwati Berusia 18 Tahun di Batanghari Dianggap MUI tidak Sah
Majelis Ulama Indonesia Batanghari menyebut pernikahan Habib B (70) dan M (18) tidak sah, karena tanpa persetujuan orangtua pihak perempuan.
Editor: Dewi Agustina
Hubungan terlarang antara Habib B yang sudah berusia lanjut itu dengan M berawal sejak B merayu M.
Hal ini diakui oleh M (korban). Saat itu, M diramal oleh Habib B, jika tidak menikah dengannya maka M baru menikah setelah berumur 60 tahun.
Baca: Mantan Bos Kelompok Yakuza Jepang Terbitkan Buku Sekarat, Kisah Pengalamannya Selama Dipenjara
Mendengar ramalan itu, entah mengapa korban mengikuti kehendak B.
M menceritakan, waktu itu, tanggal 21 Februari 2018, dia bersama temannya berinisial AY dibawa oleh anak pemilik pesantren bernama Ba dan sang Habib, istri Ba yang pertama bernama An dan anak Ba yang paling kecil, dengan Ustaz Um pergi ke Desa Selat untuk menemui penghulu.
"Saat itu AY menikah lebih dahulu dengan Ba. Setelah itu saya dinikahi juga oleh habib," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul MUI Batanghari Sebut Pernikahan Habib Bahrun dengan M Tidak Sah