Juru Parkir Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Kapolda Sumsel: Ada Pelanggaran SOP
Dari Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian pun, kata Zulkarnain, semestinya Polsek Pemulutan meminta izin ke Polresta Palembang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat ini sedang menindaklanjuti kasus peluru nyasar yang menewaskan Ariansyah alias Ari (23) dalam penggerebekan oleh Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir.
Zulkarnain mengatakan, penggerebekan yang berlangsung di Jalan KH Azhari Lorong Alkausar 7 Ulu, Palembang, Sumatera Selatan, merupakan di luar wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Dari Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian pun, kata Zulkarnain, semestinya Polsek Pemulutan meminta izin ke Polresta Palembang untuk pendampingan ketika hendak melakukan penangkapan.
Baca: Tembaki Petugas, Pengedar Sabu Tewas Didor Petugas
“Memang tidak ada koordinasi dengan Polresta Palembang, jelas SOP juga sudah dilanggar. Semestinya, dari Polres Ogan Ilir harus izin masuk wilayah dan didampingi oleh Polresta Palembang saat penggerbekan,” kata Zulkarnain, Senin (8/10/2018).
Baca: Persib Bandung Sangat Pincang, Magis Mario Diuji Tanpa 10 Pilar dan Posisi Klasemen
Terkait peluru yang menewaskan Ari, Zulkarnain masih akan menunggu hasil dari uji balistik terhadap peluru yang bersarang di tubuh korban. Hasil tersebut nantinya menjadi bukti siapa pemilik proyektil tersebut.
“Kalau polisi mengaku itu pelurunya enak, langsung saya proses. Tapi kan ini belum ada yang mengaku, jadi kita tunggu hasil lab saja. Kalau kelalaian menghilangkan nyawa orang lain pastinya ada sanksi kepada polisi, baik itu pidana ataupun sidang disiplin. Sekarang masih didalami dulu,” ujarnya. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Juru Parkir Tewas Terkena Peluru Nyasar, Kapolda Sumsel Sebut Polres Ogan Ilir Langgar SOP