Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Basuki Ditangkap Polisi karena Menikahi Perempuan Lain Setelah Pacarnya Hamil

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menciduk predator anak. Dia adalah Basuki Ari Wibowo warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Basuki Ditangkap Polisi karena Menikahi Perempuan Lain Setelah Pacarnya Hamil
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menciduk predator anak. Dia adalah Basuki Ari Wibowo warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Basuki melakukan pencabulan terhadap pacarnya, seorang remaja 17 tahun berinisial RAS.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, Basuki melancarkan perbuatan bejatnya itu di rumahnya. Perbuatan itu dilakukan pada tanggal 22 April 2018 pukul 08.00.

"Tempat kejadian perkaranya di rumah atau kos-kosan tersangka laki-laki (Basuki)," katanya Selasa (9/10).

Kapolres melanjutkan, kejadian itu bermula ketika Basuki mengajak RAS untuk datang ke rumahnya.

"Tersangka mengajak korban melalui pesan singkat," ujarnya.

Pukul 09.00 WIB Korban sampai di rumah Basuki. Kemudian mereka keluar rumah untuk mencari makanan pada pukul 10.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Pukul 11.00 WIB mereka kembali. Basuki langsung mengajak korban ke dalam kamar. lalu tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Karena perbuatan bejat tersangka saat ini korban hamil 5 bulan," terangnya.

Tersangka tak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan, ketika hubungan asmara antara Tersangka dan korban kandas, tersangka malah berpacaran dengan wanita lain dan menikahinya.

"Setelah hubungan asmara mereka selesai. Tersangka pacaran lagi dengan wanita lain. Kemudian menikah dan punya anak. Korban akhirnya tak terima,"

"Meski hubungan mereka dulu didasari suka sama suka. Namun permasalahannya kan di bawah umur 17 tahun," tambahnya.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti yakni pakaian yang digunakan oleh korban. Tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

"Tersangka akan dijerat pasal 76 D UU 35 tahun 2014 kita junctokan ke pasal 81 ayat 2 dan pasal 76 E UU 35 tahun 2014 kita junctokan ke pasal 82 ayat 1," pungkasnya. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas