Jelang Putusan Penipuan Jemaah Umrah SBL, Ini Saran Pakar TPPU
Aturan di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun, perampasan aset untuk dikembalikan pada pihak yang dirugikan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih mengatakan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili kasus penipuan jemaah umroh PT SBL tidak memutus seperti halnya pada kasus First Travel.
Pada kasus First Travel, hakim selain mempidanakan tiga terdakwa dengan pidana 20, 18 dan 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana di Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juga merampas aset terdakwa untuk negara.
Akibatnya, ribuan jemaah yang sudah membayar biaya umroh namun tidak berangkat, gagal mendapatkan uang mereka kembali.
"Saya tidak setuju dengan putusan hakim di First Travel itu. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memang harus ada perampasan aset, tapi dalam kasus itu jangan disita negara karena di sana tidak ada unsur kerugian negara. Harusnya dibagikan saja secara adil pada korban," ujar Yenti via ponselnya, Senin (15/10).
Ia mengatakan, penelusuran aset hasil kejahatan memang salah satu tujuan dari pemberantasan TPPU.
Aturan di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun, perampasan aset untuk dikembalikan pada pihak yang dirugikan.
"Putusan sita aset untuk negara di kasus First Travel itu salah. Jadi tolong jangan yang salah diteruskan (di kasus PT SBL. Uang rampasan dari kasus TPPU itu harus dikembalikan lagi ke yang berhak, jika negara yang dirugikan, kembalikan pada negara, jika masyarakat yang jadi korban, berikan pada masyarakat," ujar Yenti.
Baca: Penipuan dan Pemerasan Menggunakan Surat Perintah Deputi Pencegahan BNN
Ia menambahkan, jaksa juga harus menjelaskan kenapa menuntut 1 tahun penjara di kasus itu. Jaksa Kejati Jabar, menuntut terdakwa Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani dengan tuntutan pidana penjara 1 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 3 Undang-undang PTPPU.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim untuk mengembalikan lagi aset terdakwa pada PT SBL.
"Seharusnya jika dakwaanya 378 dan Pasal 3 TPPU maka harusnya kumulatif. Karena itu, jaksa juga harus jelaskan kepada publik kenapa bisa seperti itu, apalagi ini TPPU," kata dia.
Sidang putusan hakim terkait kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/10).