Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Sulsel Geledah Kantor BPN Luwu Timur, Ada Apa?

Personel bersenjata lengkap juga terlihat berjaga di pintu masuk kantor selama penggeledahan berlangsung

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Sulsel Geledah Kantor BPN Luwu Timur, Ada Apa?
ivan/tribunlutim.com
Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur, Senin (15/10/2018) 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNNEWS.COM, LUWU  - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (15/10/2018).

Kantor itu berhadapan dengan Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Luwu Timur dan bersebelahan dengan Kantor KPU Luwu Timur.

"Semua yang mengurus sertifikat diminta untuk keluar. Tidak ada boleh masuk selama penggeledahan," kata pemohon sertifikat, Erwin kepda TribunLutim.com.

Sejumlah penyidik memasuki beberapa ruangan untuk mencari berkas.

Personel bersenjata lengkap juga terlihat berjaga di pintu masuk kantor selama penggeledahan berlangsung.

Penggeledahan dipimpin Kasubdit Tipikor Polda Sulsel AKBP Yuda itu menyusul satu pegawai BPN Luwu Timur Andi Fahmi Amat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda

Penetapan tersangka itu dirilis Kabid Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani di warkop Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (10/10/2018).

Baca: Ruko di Pondok Labu Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik Lalu Menyambar Kardus

"Kasus dugaan Tipikor penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri. Yang bersangkutan melakukan pungutan liar diluar ketentuan," katanya.

Andi Fahmi yang diketahui masih aktif sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN itu melakukan pungutan liar dari uang ganti rugi sebuah lahan.

Ganti rugi yang diminta Fahmi 1,5 persen atau nilai 47 juta lebih, dalam rangka pengadaan tanah pembangunan Islamic Centre Luwu Timur tahun 2018.

Kata Dicky, penetapan pegawai BPN itu dasar Laporan Polisi (LP). Nomor LP.A / 224 / IX / 2018 / Ditrekrimsus Polda Sulsel tertanggal 18 September 2018.

Dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Sp. Sidik / 35 / IX / 2018, 18 September 2018. Sprindik lanjutan No Sp.Sidik / 35.a / X / 2018, tanggal 4 Oktober 2018.

"Jadi tanah untuk islamic centre itu kan dibeli sama pemerintah Luwu Timur, tapi oknum ini meminta uang ke masyarakat yang menjual tanah itu," jelas Dicky.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas