Bujangan di Surabaya Ditangkap Polisi karena Cabuli Bocah Lelaki Umur 4 Tahun
Seorang pria asal Medayu Utara, Surabaya, dibekuk Unit PPA Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan mencabuli bocah laki-laki berusia empat tahun.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pria asal Medayu Utara, Surabaya, dibekuk Unit PPA Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan mencabuli bocah laki-laki berusia empat tahun.
Tersangka bernama Nurhadi (31) diringkus setelah orangtua korban melapor, Minggu (14/10/2018) lalu.
"Tersangka kami amankan karena ada laporan melakukan pencabulan kepada korban berumur empat tahun," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, selasa (16/10/2018).
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka saat dirinya berada di rumah korban.
Karena dianggap bukan orang asing, orangtua korban saat itu tak merasa takut meninggalkan anaknya bersama pelaku.
Namun, di saat di rumah sedang sepi, pelaku mulai melancarkan aksinya.
Baca: Dua Pemuda di Probolinggo Tertimpa Baliho Alat Kampanye Caleg DPR Saat Berboncengan Motor
Baca: Pendaftaran Tes CPNS di Pemprov Jatim Ditutup, Inilah 3 Formasi Paling Banyak Peminatnya
"Perbuatan itu diakui satu kali, saat kejadian dan langsung dilaporkan orang tua korban. Tersangka kami tangkap di rumah korban," kata Ruth.
Tindakan tak senonoh yang dilakukan tersangka Nurhadi diperkuat dengan hasil visum korban setelah kejadian.
"Kami visum dan menjadi bukti, jelas dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan di rumah sakit," kata polisi asal Banyuwangi itu.
Kini, pria bujang itu harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan bakal dijerat menggunakan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.