Ratusan Warga Suku Anak Dalam di Tebo Tak Terdata Pemilu 2019
Ada sekitar 400 jiwa SAD Tanah Garo yang memiliki hak suara. Namun ada beberapa faktor yang membuat banyak warga SAD tidak terdaftar ikut Pemilu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono
TRIBUNNEWS.COM, TRIBUN - Keberadaan Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo, memerlukan perhatian khusus terutama jelang pemilu. Sebab, SAD memiliki posisi yang sama kedudukannya dengan masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Ada beberapa desa dan kecamatan yang menjadi sebaran puluhan kelompok orang rimba ini di antaranya, Kecamatan VII Koto, Sumay, Tebo Ulu, Tengah Ilir, dan Kecamatan Muara Tabir.
Sementara, dari data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mencatat sekitar 1.562 jiwa Suku Anak Dalam (SAD) yang bisa ikut berpartisipasi pada pesta pemilu tahun 2019.
Dari jumlah tersebut, 83 jiwa SAD berada di Kabupaten Tebo.
Terkait hal ini, Pendamping SAD Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Yarani mengaku terkejut.
Baca: Ustaz Bustami Dipecat Yayasan, Ratusan Santri di Langsa Barat Mengamuk
Dia mengungkapkan bahwa sedikitnya ada sekitar 400 jiwa SAD Tanah Garo yang memiliki hak suara.
Menurut Yarani, ada beberapa faktor yang membuat banyak warga SAD tidak terdaftar ikut Pemilu 2019.
Faktor utamanya adalah belum meratanya pendataan bagi SAD.
Dicontohkannya, saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan coklit tidak sampai menyentuh semua kelompok.
Alasan mereka karena warga SAD berpindah-pidah.
Yarani menyarankan kepada pihak Pantarlih agar melibatkan warga SAD untuk melakukan coklit.
Baca: Iswandi Pasrah saat Lumpur Menyedot Rumahnya: Kalau Allah Mau Cabut Nyawa, Saya Ikhlas
"Kan, banyak warga SAD yang sudah bisa menulis dan membaca. Tapi ini tidak pernah dilibatkan. Sementara, Pantarlih juga tidak melakukan coklit kesemua kelompok SAD," ujarnya.
"Jadi, wajar saja kalau data provinsi menyebutkan cuma 83 jiwa SAD yang terdaftar Pemilu 2019 dan KPU Tebo mengatakan kalau datanya sudah menyatu dengan warga," kata dia.
Sementara Komisioner KPUD Tebo, Rinaldi Zainun mengatakan jika data SAD menyatu dengan warga setempat.
"Data pemilihan SAD tidak ada, sudah nyatu sama warga," kata Renaldi, saat dikonfirmasi Rabu (17/10/2018).
Dijelaskannya SAD menyatu dengan warga Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir dan Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ratusan warga SAD di Tebo tak Terdata dalam Pemilu