Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahu dan Biarkan Anaknya Disiksa Sang Pacar Hingga Tewas, Seorang Ibu di Bogor Jadi Tersangka

"Ibu balita ini mengetahui dan membiarkan begitu saja kekerasan yang dilakukan pacarnya ke anaknya,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tahu dan Biarkan Anaknya Disiksa Sang Pacar Hingga Tewas, Seorang Ibu di Bogor Jadi Tersangka
TribunnewsBogor.com/Sachril Agustin Berutu
Gian Navarra Gunawan alias Dion, pelaku kekerasan terhadap balita berinisial B (2 tahun), anak kekasihnya sendiri di sebuah kamar kos-kosan d Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Sachril Agustin Berutu

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ibu kandung bocah yang tewas dianiaya pacarnya di Bogor ditetapkan menjadi tersangka.

Diketahui, DM (26) ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan anaknya disiksa pacarnya Gian Navarra Gunawan alias Dion (28) hingga tewas.

"Ibu balita ini mengetahui dan membiarkan begitu saja kekerasan yang dilakukan pacarnya ke anaknya," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya, saat diwawancarai TribunnewsBogor.com, di Polresta Bogor Kota, Kamis (18/10/2018).

Baca: Soal Foto Pose 1 Jari, Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu

Ia menjelaskan, sesuai dengan pasal yang juga menjerat kekasihnya, dari Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan, orang yang mengetahui dan membiarkan hal tersebut, hukumannya sama dengan yang melakukan penganiayaan.

"Sudah sesuai dengan hukumannya itu," tambahnya.

Ia juga menjelaskan, motif ibu balita membiarkan penganiayaan karena takut bertengkar dengan kekasihnya.

Baca: Ditetapkan jadi Tersangka, Ahmad Dhani Justru Unggah Postingan di Instagram

Berita Rekomendasi

"Bagi kami, hal itu bukan alasan, tanda-tanda kekerasan lain sebelum kejadian pada Minggu (14/10/2018) lalu juga kan ditemukan, meski tidak separah di waktu kejadian hingga korban tewas," bebernya.

Lainnya, Agah mengatakan bahwa telah dilakukan tes urin dalam pemeriksaan DM.

"Dari hasil pemeriksaan didapat bahwa ia bebas narkoba. Hal ini berarti DM dalam kesadaran penuh mengetahui dan membiarkan begitu saja anaknya disiksa," imbuh Agah.

Baca: Pasutri Bunuh Ibu Hamil Lalu Mengambil Bayi di Rahimnya Secara Paksa

Namun, untuk pengecekan kejiwaan, kata Agah, belum dilakukan.

"Masih proses," pungkasnya.

Diketahui, seorang balita berusia 2 tahun asal Kota Bogor tewas ditangan kekasih ibunya, Minggu (14/10/2018).

Korban berinisial B tewas setelah disiksa kekasih ibunya, Gian Navarra Gunawan alias Dion (28) di sebuah kamar kos yang berada di RT 4/5 Kelurahan Bantarjati, kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan persitiwa terungkap bermula saat ibu korban, DS membawa anaknya ke Rumah Sakit Azra usai tak sadarkan diri.

"Awalnya pelaku membangunkan korban, lalu menjewer, memukul perutnya, dan mencubit perut korban," katanya, di Polresta Bogor Kota, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (16/10/2018).

Ia menambahkan, korban juga dibawa ke kamar mandi lalu diguyur.

Penyiksaan ini dilakukan pada tengah malam pukul 00.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi.

Setiap korban menangis, pelaku selalu membekap mulutnya.

Usai menyiksa korban, pelaku lantas menyuruh sang ibu untuk mengurus anaknya.

Bahkan korban sempat muntah usai diberi minum oleh ibunya.

Nahas kondisi korban melemah hingga tak sadarkan diri.

Sang ibu, langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Azra.

Namun, sesampainya di rumah sakit, korban meninggal dunia.

Diketahui penyiksaan tersebut telah berlangsung sejak September.

"Kekerasan ini dilakukan dari September lalu sampai sekarang di kos-kosannya. Pelaku dan ibu korban, tinggal serumah. Penyiksaan sering dilakukan saat pelaku pulang kerja," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan banyak bekas luka.
Pihak rumah sakit langsung melaporkan hal ini ke polisi.

Pelaku Gian Navarra Gunawan ditangkap pada Selasa (16/10/2018) pagi di daerah Bekasi sekira pukul 03.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Berita ini sudah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Ini Alasan Polisi Tetapkan Ibu Bocah Tewas Disiksa di Bogor Sebagai Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas