Konsumsi Inex Untuk Senang-senang, Pemandu Lagu Ini Menyesalinya Setelah Masuk Penjara
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendakwa Elsa
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Elsa Alcita Sari (23) hanya tertunduk lesu saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/10/2018) siang.
Wanita sebagai Ladies Escort (LC/pemandu karaoke) ini mulanya mengaku hanya ingin bersenang-senang. Namun, cara bersenang-senangnya malah melanggar hukum.
Sebab, Elsa terbukti mengonsumsi pil inex yang justru membuatnya dibui.
Ketika duduk di kursi pesaktian, Elsa terlihat hanya termenung, sesekali memandangi JPU di PN Surabaya, ketua majelis hakim, dan ubin di hadapannya sembari memainkan jari jemarinya.
Baca: Klarifikasi Hashim Mengenai Indonesia Bubar Pada 2030
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendakwa Elsa sesuai dengan kesalahannya.
Damang menguraikan, "Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistil bernomor 7751/NNF/2018 pada 30 Agustus 2018 menyimpulkan bahwa barang bukti pil yang disita dari tangan terdakwa mengandung bahan aktif MDMA yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 37 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Damang saat membacakan dakwaannya.
Dia menyatakan, wanita yang indekos di Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya itu terancam Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar hal itu, Elsa terdakwa kepemilikan narkoba jenis ekstasi matanya berkaca-kaca.
Damang menuturkan, perkara itu berawal dari pengeledahan anggota Polrestabes Surabaya di kamar kos terdakwa pada Agustus 2018 lalu.
Saat itu polisi menemukan 0,5 butir pil berwarna pink. Ketika diinterogasi, Elsa mulanya mengelak, tetapi akhirnya mengakui pil jenis ekstasi itu miliknya.
Ketika ditemukan, pil itu dalam keadaan terbungkus tisu.
“Saat diinterogasi, terdakwa mengaku ekstasi itu diperoleh dari pria bernama Roni (DPO)," ujar Damang kepada awak media, Kamis (18/10/2018).
Dalam fakta persidangan, Elsa mengatakan pil itu diperoleh saat di dalam sebuah room diskotek di Kota Pahlawan.
Akibat ulahnya itu, Elsa terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.
Sidang pun berakhir dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Usai persidangan, Elsa kembali 'dikecrek' borgol dan digiring menuju sel tahanan PN Surabaya. (Pradhitya Fauzi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemandu Lagu Terjerat Narkoba, Ekstasi Dibungkus Tisu Ditemukan di Kamar Kosnya