Pelaku Penipuan SK CPNS Bodong Ternyata Juga Menipu Rekanan Rumah Dhuafa Senilai Rp 145 Juta
Muhammad Sabik ternyata juga menipu YH, rekanan pembangunan rumah duafa tahun 2018 sebesar Rp 145 juta.
Editor: Dewi Agustina
Dari total tersebut, korban berencana membangun empat unit rumah. Tiga unit di Aceh Utara dan satu unit di Lhokseumawe.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa kemudian membuat surat perjanjian dengan menggunakan nama terdakwa selaku Kepala Tim Asistensi Dana Hibah Turkiye-Aceh pada Yayasan Sambinoe.
Baca: Warga Banda Aceh Dengar Rentetan Tembakan, Penduduk Kampung Keuramat Temukan Selongsong Peluru
Setelah pekerjaan pembangunan rumah duafa itu mencapai 50 persen, korban meminta pembayaran pekerjaan.
Saat itu terdakwa beralasan bahwa uang tersebut belum ada, tapi belakangan tetap diserahkan sebesar Rp 125 juta.
Lalu, setelah pembangunan mencapai 80 persen, korban kembali meminta pembayaran pekerjaan rumah.
Saat itu terdakwa juga memberi alasan yang sama, yaitu belum ada uang.
Tapi untuk meyakinkan korban, terdakwa menyerahkan satu unit mobil merek Toyota New Avanza Veloz tahun 2012 atas nama pemilik Hadi Mahlil sebagai jaminan pencairan dana pekerjaan rumah.
Celakanya, belakangan diketahui bahwa mobil itu merupakan mobil yang dirental terdakwa.
Sementara uang jaminan yang sebelumnya sudah diberikan oleh korban sebesar Rp 145 juta telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan terhadap pembangunan empat unit rumah duafa, korban telah mengeluarkan biaya Rp 80.093.000.
Ia benar-benar dikibuli terdakwa.
Atas perbuatannya, Muhammad Sabik dibidik dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHPidana. (mas)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Penipu SK CPNS Bodong Juga Tipu Rekanan Rumah Duafa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.