Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Tunggu SK Gubernur, UMP Kaltim 2019 Diperkirakan Naik Rp 200 Ribu Menjadi Rp 2,7 Jutaan

Dalam kalkulasi penetapan UMP, jika berdasarkan PP 78 Tahun 2018, angka UMP Kaltim 2019 diperkirakan akan naik sekitar Rp 200 ribu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masih Tunggu SK Gubernur, UMP Kaltim 2019 Diperkirakan Naik Rp 200 Ribu Menjadi Rp 2,7 Jutaan
Tribun Kaltim/Anjas Pratama
Kepala Dinas Disnakertrans Kaltim, Abu Helmi. UMP Kaltim akan diumumkan dan ditetapkan per 1 November mendatang. TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim secara serentak seluruh Indonesia akan diumumkan per 1 November 2018 atau tinggal sekitar 10 hari lagi.

Sejumlah pihak terkait mulai memantapkan formula UMP versi masing-masing.

Tribun pun mencoba mengonfirmasi pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta Pemprov Kaltim perihal nilai UMP 2019 yang nanti akan ditetapkan, Jumat (19/10/2018).

Kepala (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi, saat ditemui di Kantor Gubernuran Kaltim hanya menjawab sedikit perihal UMP Kaltim tersebut.

"Intinya, UMP akan diumumkan dan ditetapkan pada 1 November. Pokoknya semua peraturan. Pemerintah pusat kan sudah memberi petunjuk untuk UMP. Itu akan ditindaklanjuti oleh daerah melalui Dewan Pengupahan. Saat ini sedang dibahas. Besarannya akan ditetapkan Bapak Gubernur," ujar Abu Helmi.

Jawaban yang sama juga diberikan terkait opsi-opsi apa yang akan diambil Pemprov Kaltim, apakah ikuti aturan pusat dengan PP 78 Tahun 2015 dengan pilihan kenaikan 8,03 persen atau memilih mengikuti laju ekonomi lokal Kaltim.

"Hanya itu. Tunggu 1 November. Pokoknya saya tak mau mendahului ketetapan Pak Gubernur, berdasarkan aturan yang berlaku. Hanya itu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Apakah sejauh ini ada keberatan dari pihak pengusaha akan pola pengupahan dari PP 78/2015, enggan dikomentari oleh Abu Helmi.

Baca: Mayat Membusuk di Ruko Pasar Pannampu Diduga Remaja Perempuan Berusia 19 Tahun

"Saya tak bisa komentar. Itu internal dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan terdiri dari pemerintah, unsur akademisi, Apindo, serikat pekerja/buruh dan BPS. Jadi saya tak bisa menggurui. Intinya, besarannya ditentukan Gubernur berdasarkan SK," katanya.

Diketahui, dalam kalkulasi penetapan UMP, jika berdasarkan PP 78 Tahun 2018, angka UMP Kaltim 2019 diperkirakan akan naik sekitar Rp 200 ribu.

Pasalnya, dalam faktor kenaikan ekonomi, angka yang diterapkan adalah 8,03 persen.

Rincian kenaikan yakni dari Rp 2,5 jutaan menjadi RP 2,7 jutaan.

Kenaikan ini, disebut-sebut terlalu tinggi, mengingat laju ekonomi Kaltim dalam tahun-tahun belakangan masih belum meningkat pesat.

Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo ikut memberikan pendapatnya seputar UMP Kaltim 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas