Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Tunggu SK Gubernur, UMP Kaltim 2019 Diperkirakan Naik Rp 200 Ribu Menjadi Rp 2,7 Jutaan

Dalam kalkulasi penetapan UMP, jika berdasarkan PP 78 Tahun 2018, angka UMP Kaltim 2019 diperkirakan akan naik sekitar Rp 200 ribu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masih Tunggu SK Gubernur, UMP Kaltim 2019 Diperkirakan Naik Rp 200 Ribu Menjadi Rp 2,7 Jutaan
Tribun Kaltim/Anjas Pratama
Kepala Dinas Disnakertrans Kaltim, Abu Helmi. UMP Kaltim akan diumumkan dan ditetapkan per 1 November mendatang. TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA 

"Kami sudah rapat dan akan ke Gubernur. Sesuai PP 78, naik sekitar 8,03 persen. Kurang lebih naik jadi Rp 2,7 jutaan. Sebetulnya begini, teman-teman pengusaha itu tak tiap tahun naik produktivitasnya. Tetapi dengan ketentuan PP 78, dimana tiap tahun UMP harus naik, siapa kira-kira yang bisa patuh. Kalau ini naik terus, siapa yang patuh?" kata Slamet kepada Tribun, Jumat (19/10/2018).

Kenaikan UMP yang terlalu besar dan dilakukan tiap tahun disebutnya juga akan berimbas pada faktor lain.

"Dampaknya juga ke harga (produk). Susah juga. Apindo sudah usulkan ke pemerintah, coba UMP dibuat klasifikasi. Ada UMP untuk pengusaha kecil dan besar. Jadi disesuaikan dengan kemampuan pengusaha. Kenyataan di lapangan, banyak (pengusaha) yang belum mampu bayar sesuai UMP," katanya.

Selain opsi ikuti PP 78, Apindo sampaikan juga ikut tawarkan opsi kalkulasi UMP mengikuti laju ekonomi dan inflasi daerah, bukan selalu gunakan laju ekonomi dan inflasi nasional.

Baca: Sebelum Tewas Ditembak, Dua Terduga Teroris Sedang Merakit Bom di Rumah Kontrakan

"Okelah pakai PP 78/ 2015, Tetapi pakai pertumbuhan ekonomi dan inflasi lokal. Jadi tak ikuti pertumbuhan ekonomi nasional. Kemarin waktu perundingan, kami sampaikan," katanya.

Lantas berapa angka UMP jika ikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi lokal dibandingkan dengan PP 78/ 2015 menurut Slamet, jika nasional naiknya 8, 03 persen, sementara jika pakai lokal itu kenaikannya 5,54 persen.

"Dikalikan saja untuk tahu angkanya. Karena begini. Kaltim dikenal sebagai provinsi kaya, tetapi itu hanya di sektor tambang dan migas. Yang lainnya kan kemampuannya tidak sama," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dari Apindo, Senin (22/10/2018), seluruh pihak akan kembali bertemu untuk memastikan UMP Kaltim 2019.

"Senin ini akan bertemu Pak Gubernur, karena tanggal 1 (November) diputuskan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul UMP Kaltim 2019 Perkirakan Naik Rp 200 Ribu, Penetapan Tunggu SK Gubernur

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas