Tak Hanya Suap, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Dijerat Kasus TPPU Rp 57 Miliar
Zainudin terjaring OTT pada 26 Juli bersama Agus BN dan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Anjar Asmara, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah status tersangka terhadap Zainudin.
Kali ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar.
Penetapan Zainudin sebagai tersangka TPPU diumumkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Febri menjelaskan, Zainudin dalam rentan waktu 2016 sampai 2018 menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPT) Lamsel.
"Dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan Rp 200 juta saat OTT (operasi tangkap tangan), kami menemukan dugaan penerimaan fee proyek lain sejumlah Rp 57 miliar," kata Febri, kemarin.
Zainudin terjaring OTT pada 26 Juli lalu. Ia bersama Agus BN dan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Anjar Asmara, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Adapun tersangka pemberi suap adalah bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Febri menyebutkan, penyidik KPK sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Zainudin.
Di antaranya, motor Harley Davidson, mobil Toyota Velfire, speed boat, satu unit ruko di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, dan delapan bidang tanah yang tersebar di Lamsel.
"KPK telah melakukan penyitaan pada tanggal 15-18 Oktober 2018 terhadap 1 unit ruko dan 9 unit bidang tanah dengan harga transaksi total sekitar Rp 7,1 miliar," katanya.
Baca: Masuk Daftar Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia, Jokowi: Saya Tetap akan Fokus Bekerja
Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga hasil fee sejumlah proyek di Dinas PUPR Lamsel selama 3 tahun terakhir, tepatnya sejak Zainudin menjadi Bupati Lamsel pada 2016.
Persentase fee proyek dalam 3 tahun tersebut, sambung dia, sekitar 15-17 persen dari nilai proyek.
Zainudin, melalui Agus BN, membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan.
Dalam kasus TPPU ini, Zainudin dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.