Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para PSK Waria di Bali Mengaku Wajib Setor kepada Oknum hingga Rp 50 Ribu Per Hari

Jika diadakan razia, biasanya Satpol PP selalu kejar-kejaran dengan para waria tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Para PSK Waria di Bali Mengaku Wajib Setor kepada Oknum hingga Rp 50 Ribu Per Hari
Kolase/Tribun Video
Ilustrasi. Diajak Berkencan, Waria Berparas Cantik di Gunungkidul Bawa Kabur Motor saat Korban Tertidur 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, kerap melakukan penertiban terhadap keberadaan waria, khususnya di Renon dan Jalan Bung Tomo, Denpasar.

Namun, menurutnya waria sekarang sudah tidak seperti dulu yang arogan dan suka memalak orang.

"Kalau dulu, di Renon, orang lewat sampai dipalak-palak. Ada laporan dari masyarakat, sehingga kami adakan razia," kata Sayoga saat ditemui di ruang kerjanya, pekan lalu.

Bagi Satpol PP, para waria perlu diberikan pembinaan agar mereka kembali ke jalan yang benar.

"Ini kan sakit. Mereka sakit. Pendekatan kita saat penertiban kemarin, kami ajak ke kantor, kami berikan pembinaan. Ya istilahnya memanusiakan manusialah. Kalau jadi pekerja, jadilah pekerja yang baik. Kalau jadi pegawai toko, jadi pegawai toko yang baik," kata Sayoga.

Jika diadakan razia, kata Sayoga, biasanya Satpol PP selalu kejar-kejaran dengan para waria tersebut.

Baca: Mengintip Kehidupan PSK Waria di Bali, Melani Pernah Berpenghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan

Bahkan, pernah Satpol PP diajak adu fisik oleh para waria saat hendak diamankan.

Berita Rekomendasi

Dasar hukum yang digunakan Satpol PP untuk para waria ini adalah Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Namun meskipun ada Perda tersebut, praktik prostitusi tetap berjalan.

Perda tersebut melarang adanya segala kegiatan prostitusi di Denpasar.

Baik penyedia jasa, pemakai jasa, pihak yang memfasilitasi bisa dikenakan hukuman.

Dalam pasal 39 Perda tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan prostitusi, menawarkan dan/atau menyediakan diri sendiri untuk perbuatan prostitusi, menyuruh, memfasilitasi, membujuk dan memaksa, serta menawarkan orang lain untuk melakukan kegiatan prostitusi, dan memakai jasa prostitusi.

Baca: Petani Mengamuk dan Melukai Anggota Polres Muba Kini Jalani Tes Kejiwaan di RS Bhayangkara

Dalam Perda itu diatur bahwa mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Setor Duit
Menurut Sayoga, jika ada pihak-pihak yang memfasilitasi para waria untuk bekerja sebagai PSK, maka mereka juga sebetulnya melanggar aturan ini.

Ilustrasi PSK waria di Bali.
Ilustrasi PSK waria di Bali. (Info grafis/ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra)
Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas