Prostitusi Via Medsos di Martapura, Dua Pria ini Tawarkan Wanita Bertarif Rp 400 Ribu Sekali Kencan
Polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler merek Samsung J2 Prime, merek Xiomi, uang transaksi sebesar Rp 400 ribu, satu bungkus kondom
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Junaidi (19), warga Jalan Tembingkar Kiri RT 2 Desa Simpangempat Kertakhanyar dan M Arifin (21), warga warga Pemurus Dalam, Simpangempat harus mendekam di sel tahanan dan menjalani pemeriksaan di Polres Banjar.
Keduanya ditangkap tim Satreskrim di sebuah hotel Jalan A Yani Kilometer 6,5 Kecamatan Kertakhanyar pada Jumat (28/9/2018).
Oleh penyidik, kedunya dijerat UU Perdagangan Orang dan KUHP.
Ada pun korbannya adalah Rus alias Amel warga Desa Jelapat Baru Kecamatan Tamban Kabupaten Baritokuala.
Info didapat, mereka menawarkan Amel melalui sebuah aplikasi media sosial dengan tarif Rp 400 ribu.
Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler merek Samsung J2 Prime, merek Xiomi, uang transaksi sebesar Rp 400 ribu, satu bungkus kondom yang telah dipakai.
Juga ditemukan 12 kondom lengkap dengan kotaknya, tiga lembar kuitansi pembayaran hotel dan satu kunci kamar hotel bernomor 237.
Mewakili Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, Kasat Reskrim AKP Sofyan, Rabu (3/10), menjelaskan penangkapan dilakukan anggotanya setelah melakukan penyelidikan terhadap perdagangan manusia melalui media sosial tersebut.
Penangkapan dilakukan juga menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Petugas masih melakukan pengembangan kasus prostitusi ini.
“Terus kami kembangkan, jangan sampai prostitusi merebak di wilayah hukum Polres Banjar,” katanya. (has)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.