Polres Bitung Terus Mendalami Ujaran Kebencian Berbau SARA
Berdasarkan pengakuan bukan dia pemilik akun tersebut, dulu memang akunya tapi sekarang orang lain yang menggunakan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polres Bitung masih terus memeriksa tersangka ujaran kebencian, FH (19) warga kelurahan Girian Weru kecamatan Girian, Bitung.
Postingan ujaran kebencian berbau SARA ini dilakukan di medoa Facebook pada tanggal 21Oktober 2018 lalu.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi saat dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Selasa (23/10).
Dikatakannya, tersangka bersama barang bukti handphone dibawa ke Cyber Polda untuk diperiksa lebih lanjut.
"Handphone tersangka akan dibuka dan diperiksa mulai dari percakapan hingga semua media sosial yang digunakan," sebutnya.
Baca: Maruf Amin Sebut Esemka Bakal Diproduksi Massal, Pemerhati Otomotif: Agak Aneh, Tiba-tiba Surprise
Lanjut Kusniadi, berdasarkan pengakuan bukan dia pemilik akun tersebut, dulu memang akunya tapi sekarang orang lain yang menggunakan.
"Bahkan setelah tersangka dibawa ke Polres masih ada yang memposting, padahal handphone bersangkutan sudah diambil dan tersangkanya sudah diamankan. Sampai saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk kasus ini mungkin besok keluar hasilnya,” ujarnya.
Jika terbukti, tersangka diancam 6 tahun penjara sesuai dengan pasal 45 ayat 2 dengan unsur pasal nomor 28 ayat 2.
“Yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras dan golongan atau SARA,” tambahnya. (chi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.