Akreditasi Puskesmas Menguntungkan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2015 mengamanatkan pemerintah daerah melakukan akreditasi terhadap seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat 1.
Editor: Content Writer
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2015 mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan akreditasi terhadap seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Selain puskemas, yang dituju oleh ketentuan ini adalah FKTP lain, termasuk klinik dan tempat praktek dokter dan tempat praktek dokter gigi.
Berdasarkan amanah itulah maka sejak tahun 2016 Pemerintah Kota Bogor mulai melaksanakan akreditasi terhadap 25 puskesmas yang ada di Kota Bogor. Sebelumnya akreditasi tingkat Provinsi Jawa Barat dilakukan pada tahun 2015.
Akreditasi ditujukan untuk mendorong setiap puskesmas meningkatkan kinerjanya dan melaksanakan tugas pelayanannya sesuai dengan standar-standar yang telah ditetapkan Komisi Akreditasi.
Banyak manfaat yang bisa didapat dari akreditasi. Bagi puskesmas, manfaat itu diantaranya meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja, memberikan keunggulan kompetitif, menjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas dan meningkatkan pendidikan pada staf.
Sedangkan bagi masyarakat, manfaat akreditasi puskemas diantaranya adalah mendapatkan jaminan kualitas.
Berdasarkan hasil akreditasi, nantinya masing-masing puskesmas digolongkan pada 4 tingkatan. Masing-masing puskemas Dasar, Madya, Utama dan Paripurna.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Drg. Budi Santoso, pada tahun 2016 akreditasi telah dilakukan pada 4 unit puskesmas.
Pada tahun 2017, sebanyak 8 unit dan pada tahun 2018 ditargetkan 7 unit. Dengan demikian sampai pada akhir tahun 2018 ditargetkan 19 puskesmas Kota Bogor sudah terakreditasi.
Dari jumlah puskesmas yang sudah terakreditasi, 2 unit diantaranya tergolong sebagai puskesmas dasar, 6 unit puskesmas Madya dan 4 unit puskesmas Utama.
“Sejauh ini di Kota Bogor belum ada puskesmas yang tergolong sebagai puskesmas paripurna dan di Jawa Barat pun jumlahnya baru satu, yaitu Puskemas Kopo di Bandung,” ungkap Budi.
Untuk sampai pada tahap memperoleh predikat tersebut, setiap puskesmas menempuh proses akreditasi melalui beberapa tahapan.
Diawali dengan proses pendampingan dan dilanjut dengan proses self assessment, perbaikan dan peningkatan, pengajuan akreditasi, surveyor sampai dengan terakreditasi.
Ada 776 elemen yang dievaluasi dan dinilai pada setiap proses akreditasi. Ini yang antara lain membuat proses akreditasi tidak dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.