Akreditasi Puskesmas Menguntungkan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2015 mengamanatkan pemerintah daerah melakukan akreditasi terhadap seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat 1.
Editor: Content Writer
Puskesmas juga didorong berinovasi dalam memberikan jenis pelayanan berdasarkan prioritas kesehatan, kekhususan wilayah dan potensi sumberdaya yang tersedia.
Berdasarkan hal-hal itu sebuah puskesmas dimungkinan memenuhi kebutuhan pasien yang berkonsultasi tentang kesehatan jiwa. Juga memberikan pelayanan kesehatan olahraga, kesehatan mata dan penanganan HIV/AIDS.
Melalui program-programnya, puskesmas juga didorong untuk dapat melakukan pembinaan kesehatan kapada masyarakat serta memonitor kondisi kesehatan warga yang berada di sekitar wilayahnya.
Dengan demikian peran dan fungsi puskemas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama digeser menjadi lebih luas.
Tidak lagi hanya sebatas sebagai lembaga pelayanan pemeriksaan kesehatan. Dengan perluasan peran dan fungsi itu, masyarakat dapat memetik manfaat lebih dari keberadaan puskesmas di lingkungan sekitarnya. (*)