Lecehkan Balita, Seorang Kakek Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta
Perbuatan dilakukan pertama kali pada bulan Desember 2015 bertempat di loteng rumah terdakwa
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Zahri Aeniwati menuntut hukuman sembilan tahun penjara seorang kakek warga Perbalan, Semarang Utara, Maryono (61).
Maryono kedapatan melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh JPU dalam sidang tertutup untuk umum dengan agenda tuntutan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (24/10/2018).
"Terdakwa dituntut pidana sembilan tahun penjara. Terbukti melanggar pasal dalam dakwaan pertama," ujar jaksa Zahri selepas sidang, Rabu (24/10/2018).
Terdakwa juga dihukum dengan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan, apabila denda tidak bisa dibayar, maka diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU R1 No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," imbuh jaksa.
Baca: Seorang Wanita Ceritakan Pelecehan Seksual yang Dialami di Kereta Malah Disalahkan
Dalam berkas tuntutan, disebutkan bahwa terdakwa Maryono telah melecehkan tetangganya yang merupakan anak yang masih berumur lima tahun.
Adapun perbuatannya ini dilakukan pertama kali pada bulan Desember 2015 bertempat di loteng rumahnya.
Kemudian, terdakwa kembali melecehkan korban di tempat yang sama yakni loteng rumahnya pada Januari 2016.
Tak sampai disitu, terdakwa kembali melakukan tindak pelecehan terhadap korban dengan modus mengajak korban ke Pasar Perbalan, Semarang.
Akibat perbuatannya ini, terdapat luka robek di alat vital korban.
Atas perbuatannya ini, Maryono didakwa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. (*)