Ditinggal Begitu Saja, Istri Siri Seorang Pamong di Malang Ajukan Gugatan Rp 800 Juta
Kisah pilu rumah tangga Ciok Susiana (31), warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kisah pilu rumah tangga Ciok Susiana (31), warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Akibat janji manis Muhammad Irvan Wagiman, suami sirinya, Ciok malah harus menerima kenyataan pahit.
Dia ditinggal dan tidak mendapatkan nafkah dari sang suami yang asal Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
Ciok ditinggal sejak saat dirinya hamil sampai melahirkan anak yang kini berusia 17 bulan.
Alkisah pada Maret 2014, Irvan terus mendatangi rumah Ciok untuk mengutarakan rasa cintanya. Irvan berjanji menjadikan Ciok istri sah, namun sementara menjadi istri dulu.
Merasa Irvan punya etikat baik dengan mendatangi orang tuanya, membuat Ciok terkesan dan merasa yakin dengan janjinya. Hingga akhirnya ia hamil buah percintaannya dengan Irvan.
"Saya dinikahi siri tahun 2014, janjinya nanti akan jadi istri sah. Hingga akhirnya saya hamil anak pertama kemudian keguguran dan akhirnya hamil lagi dan sekarang umur 17 bulan," curhat Ciok saat ditemui di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (25/10/2018).
Ciok mengaku sejak kelahiran anak kedua, sikap dan perhatian suaminya menjadi berubah. Bahkan suaminya seakan tak menganggap Ciok adalah istrinya hingga menuduhnya selingkuh dan anak yang berada diperutnya kala itu hasil dari hubungan gelap.
"Nah, sejak kelahiran anak kedua ini tidak ada perhatian sama sekali dari suami. Saya tidak dinafkahi bahkan dia menuding saya selingkuh, termasuk si jabang bayi yang saya lahirkan ini anak campuran (hubungan gelap)," ungkap Ciok sambil menitikkan air mata.
Bukan hanya tidak dinafkahi, selama menjalani hubungan bersama sang suami yang merupakan Kepala Dusun, Ciok mengaku mendapat perlakuan tak mengenakkan berujung tindak kekerasan.
"Waktu hamil pertama saya sering dapat kekerasan, perut saya pernah ditendang," urainya.
Kini, Ciok menggugat suami sirinya itu ke ranah hukum kepada Pengadilan Negeri Kepanjen. Ia hanya ingin mendapatkan haknya sebagai seorang istri.
"Saya ingin hak saya terpenuhi, dia (Irvan) awalnya beri etikat baik tapi kini ia mengingkari, saya ingin menggugat dia," katanya.
Sedang kuasa hukum Ciok, Jayawardhana, menyayangkan perbuatan suami siri Ciok sebagai perbuatan yang tak elok dicontoh oleh masyarakat, terlebih Irvan merupakan perangkat desa.
"Harusnya dia datang sebagai laki laki yang bertanggung jawab. Memang itu fakta, dia ini kan pamong desa harusnya memberi contoh baik kepada masyarakat," terang Jayawardhana.
Jawardhana menjelaskan, perbuatan Irvan merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana menurut kaidah hukum Yurisprudensi No 3191 K/Pdt/1984. Bahwasanya perbuatan Irvan tidak memenuhi perjanjian untuk melangsungkan perkawinan, serta termasuk sebagai pelanggaran norma kesusilaan.
"Itu perbuatan melawan hukum, tergugat melakukan pelanggaran norma kesusilaan dan penekanan secara psikologis kepada Ciok," imbuh Jayawardhana.
Dalam perkara ini, Ciok memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Kepanjen mengadili dan memberi putusan, salah satunya meminta tergugat (Irvan) membayar ganti rugi.
"Ciok hanya ingin haknya dipenuhi ganti rugi salah satunya biaya penghidupan selama masih berhubungan Rp 300 juta dan pemulihan nama baik Rp 800 juta dan gugatan lainnya," pungkas Jayawardhana.