Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IRT Ini Keterlaluan, Tetangga Sendiri Ditipu Bermodus Bisa Obati secara Supranatural

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Darsono disertai dua alat bukti yang cukup telah melakukan penipuan dan penggelapan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in IRT Ini Keterlaluan, Tetangga Sendiri Ditipu Bermodus Bisa Obati secara Supranatural
net
Ilustrasi tahanan perempuan 

Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto


TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - 
Polsek Pugung mengamankan perempuan berinisial UM (39), karena menipu berdalih pengobatan supranatural. 

Kapolsek Pugung Inspektur Dua Mirga Nurjuanda, kasus ini ditangani Unit PPA Polsek Pugung dan UM adalah ibu rumah tangga biasa, warga Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Tanggamus

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Darsono disertai dua alat bukti yang cukup telah melakukan penipuan dan penggelapan," kata Mirga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kamis 25 Oktober 2018.

Ia menjelaskan, antara UM dan Darsono adalah tetangga. 

Tersangka yang bertubuh gemuk dan berambut pendek itu mengaku dukun.

UM mengaku bisa sembuhkan penyakit tulang yang diderita istri Darsono.

Berita Rekomendasi

Cara pengobatan yang dilakukan tersangka, seperti tindakan supranatural yakni dengan membakar sesaji.

Korban dimintai persyaratan berupa uang dengan total Rp 216 juta yang diberikan secara mencicil tujuh kali, berbarengan dengan pengobatan. 

Uang persyaratan dimasukan ke dalam kotak anyaman rotan, setelah itu uang dipindahkan ke bawah bantal.

Uang tidak boleh dikurangi sesuai permintaan awal.

Jika itu tidak dituruti maka anaknya korban bisa terkena sakit serupa dengan ibunya.

Dan tersangka mengatakan ke korban, uang tetap utuh sampai istri korban sembuh.

"Akibat diperdaya, selama tujuh kali pengobatan sejak November 2017, istri korban tidak sembuh. Bahkan uang jaminan Rp 216 juta yang ditaruh di kotak anyaman bambu di rumah tersangka juga tidak ada lagi," ujar Mirga. 

Saat ini tersangka berikut barang bukti empat kotak terbuat dari anyaman bambu, sebuah piring, selembar surat pernyataan dan selembar bukti transfer diamankan di Polsek Pugung.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 372 atau 378 KUHPidana ancaman hukuman empat tahun penjara," terang Mirga.

Tersangka  mengakui semua perbuatannya telah menipu dan uang yang disetorkan korban telah habis digunakan membeli sesaji dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas