Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panwas Pidie Akhirnya Tertibkan Spanduk Caleg

Penertiban dilakukan usai penyelenggara pemilu memberikan waktu pada parpol dan caleg untuk menurunkan sendiri baliho dan spanduk di jalan protokol

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Panwas Pidie Akhirnya Tertibkan Spanduk Caleg
SERAMBINEW.COM/M NAZAR
Anggota Satpol-PP dan WH Pidie menertibkan alat peraga kampanye (APK) di ruas jalan protokol Sigli, Kamis (25/10/2018) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie,  KIP dengan melibatkan anggota Satpol PP Pidie dan polisi menertibkan alat peraga kampanye di jalan protokol Sigli, Kamis (25/10/2018).

Keputusan KIP Pidie berdasarkan kesepakatan bahwa jalan protokol dilarang pasang APK.

Penertiban dilakukan usai penyelenggara pemilu memberikan waktu kepada partai politik dan caleg untuk menurunkan sendiri baliho dan spanduk di jalan protokol.

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan pengurus parpol.

"Makanya, Kamis (25/10/2018), kami menertibkan APK, baliho dan spanduk caleg di jalan protokol," kata Anggota Panwaslih Pidie, Junaidi SPdI MH, kepada Serambinews.com, Kamis (25/10/2018).

Baca: Prabowo Lama Hidup di Luar Negeri, Sudjiwo Tedjo: Dia Cinta Banget Sama Negerinya Atau Benci Sekali?

Ia menambahkan, pemasangan APK parpol harus berdasarkan keputusan KIP.

Berita Rekomendasi

Tapi, sampai kini lokasi yang dibolehkan APK belum dikeluarkan KIP.

"Pemasangan APK sekarang berbeda dengan pemasangan APK sebelumnya. Kalau dahulu di mana saja boleh dipasang APK, kecuali tempat dilarang. Tapi, sekarang APK tidak boleh dipasang sesuka hati," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas