Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Tahanan Praperadilankan Kapolres Bangka

Buruh pemetik buah sawit ini dituduh mencuri di kebun milik PT THEP, padahal mereka menganggap kebun itu milik Koperasi Miranti Plasma

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Tahanan Praperadilankan Kapolres Bangka
Ilustrasi ketuk palu hakim 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Empat orang tahanan Polres Bangka mempraperadilankan Kapolres setempat.

Mereka adalah tersangka Mastur, Pidi, Burhan dan Irpan.

Sidang praperadilan tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, Kamis (1/11/2018).

Kasus itu berawal saat keempat buruh pemetik tandan buah segar (TBS), Mastur, Pidi, Burhan dan Irpan, ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Bangka.

Buruh pemetik buah sawit ini dituduh mencuri di kebun milik PT THEP, padahal mereka menganggap, kebun itu milik Koperasi Miranti Plasma di Desa Mabat Kecamatan Bakam Bangka.

Kasus sengketa kebun sawit 276 hektare antara PT THEP dengan Koperasi Miranti Plasma memang sudah diputuskan oleh PN Sungailiat hingga MA.

Baca: Seorang Siswi MI Diculik dan Dibunuh di Kebun Sawit

Berita Rekomendasi

Namun petani koperasi menilai, putusan belum inkrah, sehingga pihak koperasi tetap memetik TBS di kebun tersebut. Namun faktanya, saat empat buruh petik, Mastur, Pidi, Burhan dan Irpan melakukan.

Proses panen, mereka malah dituduh mencuri.

Mereka ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel Mapolres Bangka di Sungailiat.

Karena merasa diperlakukan tak adil, empat tahanan ini mengajukan praperadilan.

Ketua PN Sungailiat, Sarah Louis Simanjuntak diwakili Humas I, Jonson Parancis dikonfirmasi Bangka Pos Groups, Kamis (1/11/2018) menyatakan proses sidang sudah bergulir.

Agenda sidang, Kamis (1/11/2018) berupa pemeriksaan saksi, dan berlanjut selama tujuh hari.

"Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Sungailiat, Joni," katanya.

Baca: HPW Gandeng HMI Latih Masyarakat Kembangkan Budidaya Lele dan Sapi Perah

Mengenai penyebab praperadilan, Jonson menyebut berdasarkan pengakuan pihak pemohon, yaitu tersangka Mastur, Pidi, Burhan dan Irpan, menyatakan penangkapan dan penahanan mereka oleh polisi dianggap tidak sah.

Namun sebaliknya, pihak kepolisian beranggapan berbeda, menyebut sudah sesuai prosedur.

"Nah tinggal nanti pembuktiannya kita lihat saja nanti di putusan hakim pada perkara praperadilan ini," kata Jonson.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas