Empat Tahanan Praperadilankan Kapolres Bangka
Buruh pemetik buah sawit ini dituduh mencuri di kebun milik PT THEP, padahal mereka menganggap kebun itu milik Koperasi Miranti Plasma
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Empat orang tahanan Polres Bangka mempraperadilankan Kapolres setempat.
Mereka adalah tersangka Mastur, Pidi, Burhan dan Irpan.
Sidang praperadilan tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, Kamis (1/11/2018).
Kasus itu berawal saat keempat buruh pemetik tandan buah segar (TBS), Mastur, Pidi, Burhan dan Irpan, ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Bangka.
Buruh pemetik buah sawit ini dituduh mencuri di kebun milik PT THEP, padahal mereka menganggap, kebun itu milik Koperasi Miranti Plasma di Desa Mabat Kecamatan Bakam Bangka.
Kasus sengketa kebun sawit 276 hektare antara PT THEP dengan Koperasi Miranti Plasma memang sudah diputuskan oleh PN Sungailiat hingga MA.
Baca: Seorang Siswi MI Diculik dan Dibunuh di Kebun Sawit
Namun petani koperasi menilai, putusan belum inkrah, sehingga pihak koperasi tetap memetik TBS di kebun tersebut. Namun faktanya, saat empat buruh petik, Mastur, Pidi, Burhan dan Irpan melakukan.
Proses panen, mereka malah dituduh mencuri.
Mereka ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel Mapolres Bangka di Sungailiat.
Karena merasa diperlakukan tak adil, empat tahanan ini mengajukan praperadilan.
Ketua PN Sungailiat, Sarah Louis Simanjuntak diwakili Humas I, Jonson Parancis dikonfirmasi Bangka Pos Groups, Kamis (1/11/2018) menyatakan proses sidang sudah bergulir.
Agenda sidang, Kamis (1/11/2018) berupa pemeriksaan saksi, dan berlanjut selama tujuh hari.
"Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Sungailiat, Joni," katanya.
Baca: HPW Gandeng HMI Latih Masyarakat Kembangkan Budidaya Lele dan Sapi Perah
Mengenai penyebab praperadilan, Jonson menyebut berdasarkan pengakuan pihak pemohon, yaitu tersangka Mastur, Pidi, Burhan dan Irpan, menyatakan penangkapan dan penahanan mereka oleh polisi dianggap tidak sah.
Namun sebaliknya, pihak kepolisian beranggapan berbeda, menyebut sudah sesuai prosedur.
"Nah tinggal nanti pembuktiannya kita lihat saja nanti di putusan hakim pada perkara praperadilan ini," kata Jonson.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.